Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Pertamina Pacu Produksi Migas Zona 4 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
  • Pesan Sudaryono ke Jajaran BGN: Evaluasi hingga Dukung Penegakan Hukum
  • Tiba di Gedung BGN, Sudaryono: Datang ke Kantor Langsung Rapat
  • Sah! Sudaryono Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala BGN
  • ACC dan TAF Tawarkan Promo Bunga 2,99 Persen hingga Cashback Rp15 Juta di GIIAS 2026
  • Mengenal Lebih Dekat Sudaryono Calon Kepala BGN Lahir dari Anak Petani
  • Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Pelari, Target Naik Jadi 8.000 Peserta pada 2027
  • FKUI Berduka, Dokter Muda Meninggal di Tengah Program Internship Melelahkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Kejar Wajib Pajak Nakal, Menkeu Libatkan TNI–Polri untuk Putus ‘Bekingan’

Kejar Wajib Pajak Nakal, Menkeu Libatkan TNI–Polri untuk Putus ‘Bekingan’

Nasional Gusti Tetiro28 Januari 2026 / 00:48 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan langkah tegas pemerintah dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penegakan hukum terhadap wajib pajak bermasalah. Kebijakan ini diarahkan untuk memutus praktik “bekingan” yang selama ini kerap menghambat aparat pajak dalam menagih kewajiban para pengemplang.

Purbaya menyebutkan, rencana tersebut telah disepakati bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago. Kerja sama lintas institusi itu mencakup penguatan aspek hukum hingga dukungan operasional di lapangan.

“Saya sudah bertemu Menko Polkam. Kami berdiskusi dan sepakat melakukan kerja sama dengan melibatkan penegak hukum—polisi, tentara, dan unsur lainnya—supaya ‘bekingan’ itu kabur,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Operasi gabungan tersebut ditargetkan mulai berjalan efektif dalam waktu satu bulan ke depan. Pemerintah menetapkan rokok ilegal sebagai sasaran awal, mengingat sektor ini dinilai memiliki tingkat pelanggaran tinggi sekaligus potensi kebocoran penerimaan negara yang signifikan.

“Langkah pertama kami fokus ke rokok ilegal. Mungkin sebulan ke depan sudah mulai berjalan. Tujuannya jelas, agar pengumpulan pajak lebih efektif,” kata Purbaya.

Selain pendekatan administratif, pemerintah juga membuka peluang tindakan lapangan, termasuk penggerebekan, terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan penyelewengan besar dan berlindung di balik perlindungan pihak tertentu.

Sejalan dengan penguatan eksternal, Kementerian Keuangan melakukan pembenahan internal melalui restrukturisasi besar-besaran aparatur. Mutasi dan perombakan jabatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dimulai pada Rabu (28/1/2026), dan akan dilanjutkan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pekan berikutnya.

Untuk menutup celah kecurangan secara sistemik, Kemenkeu juga mulai mengoperasikan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Teknologi ini dirancang untuk mendeteksi praktik selisih harga atau underinvoicing dalam transaksi ekspor, yang nilainya disebut bisa mencapai hingga 50 persen dari harga barang sebenarnya.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik, Ini Strategi Barunya

“Kami sudah siap, atau hampir siap, AI-nya. Sistem ini sudah bisa mendeteksi perdagangan yang melakukan underinvoicing hampir 50 persen dari nilai ekspornya. Mereka tidak akan bisa lagi,” ujar Purbaya.

Langkah terpadu ini menandai pendekatan baru pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara: mengombinasikan penegakan hukum, reformasi birokrasi, dan teknologi digital untuk mempersempit ruang gerak pelanggaran pajak.

menkeu purbaya TNI-Polri Wajib Pajak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
Next Article Alwi Farhan Tembus 15 Besar Dunia Usai Juara Indonesia Masters 2026

Berita Lainnya

Pesan Sudaryono ke Jajaran BGN: Evaluasi hingga Dukung Penegakan Hukum

22 Juli 2026 / 19:47 WIB

Tiba di Gedung BGN, Sudaryono: Datang ke Kantor Langsung Rapat

22 Juli 2026 / 18:16 WIB

Sah! Sudaryono Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala BGN

22 Juli 2026 / 17:33 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sudaryono Calon Kepala BGN Lahir dari Anak Petani

22 Juli 2026 / 14:44 WIB

Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Pelari, Target Naik Jadi 8.000 Peserta pada 2027

22 Juli 2026 / 14:27 WIB

FKUI Berduka, Dokter Muda Meninggal di Tengah Program Internship Melelahkan

22 Juli 2026 / 14:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Pengerahan Pasukan AS ke Pulau Kharg Iran Akan Jadi Bencana

Deba Salamah23 Maret 2026 / 13:00 WIB

Pertamina Pacu Produksi Migas Zona 4 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

22 Juli 2026 / 20:12 WIB

Pesan Sudaryono ke Jajaran BGN: Evaluasi hingga Dukung Penegakan Hukum

22 Juli 2026 / 19:47 WIB

Tiba di Gedung BGN, Sudaryono: Datang ke Kantor Langsung Rapat

22 Juli 2026 / 18:16 WIB

Sah! Sudaryono Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala BGN

22 Juli 2026 / 17:33 WIB

ACC dan TAF Tawarkan Promo Bunga 2,99 Persen hingga Cashback Rp15 Juta di GIIAS 2026

22 Juli 2026 / 15:47 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.