Jakarta (tutur.co.id) – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terkait polemik Perjanjian Board of Peace (BoP). Perkara ini tercatat dengan Nomor 143/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pemohon dari unsur masyarakat sipil dan warga negara.
Para pemohon terdiri dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta dua warga negara, Rus Utaryono dan Tresno Subagyo. Mereka menggugat Pasal 10 karena dinilai tidak mengatur batas waktu pengajuan persetujuan DPR terhadap perjanjian internasional.
Dari keterangan tertulis yang redaksi terima pada Rabu 29 April 2026, alasan permohonan ini terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kedaulatan rakyat dan negara hukum serta pengabaian pasal 11 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.
“Saya maju ke MK justru sebagai langkah terhormat untuk memberikan solusi atas kokosongan hukum. Karena perjanjian-perjanjian internasional yang harusnya maju ke DPR tidak ada jangka waktu. Ini kita minta waktu 3 bulan sejak kejadian karena perjanjian internasional itu juga diatur undang-undang. Karena tidak ada jangka waktu itu maka Presiden merasa tidak ada kewajiban,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada redaksi.
Dalam permohonan uji materi ini, para Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir dan menetapkan kewajiban meminta persetujuan DPR paling lambat 3 (tiga) bulan. Tenggat waktu 3 bulan dianggap sebagai durasi paling rasional, patut, proporsional, serta menjadi antitesis dari abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) untuk memblokir niat buruk kekuasaan dalam menyembunyikan perjanjian strategis dari pengawasan publik.
Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Nomor: 185 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4012, Tanggal Diundangkan: 23 Oktober 2000) dalam frasa “Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang – Undang” bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai: “selambat-lambatnya tiga (3) bulan sejak ditandatangani perjanjian aquo.”
Dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau, jika Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain maka Para Pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
“Kenapa ini penting karena BoP ini juga perlu anggaran. Makanya perlu di bawa ke MK untuk diberi batasan waktunya agar jelas,” pungkas Boyamin Saiman.

