Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»MAKI Gugat Perjanjian BoP Presiden Prabowo dengan AS, MK Gelar Judicial Review

MAKI Gugat Perjanjian BoP Presiden Prabowo dengan AS, MK Gelar Judicial Review

Hukum Toto Pribadi29 April 2026 / 14:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Tutur/Antara/ario Sofia Nasution)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terkait polemik Perjanjian Board of Peace (BoP). Perkara ini tercatat dengan Nomor 143/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pemohon dari unsur masyarakat sipil dan warga negara.

Para pemohon terdiri dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta dua warga negara, Rus Utaryono dan Tresno Subagyo. Mereka menggugat Pasal 10 karena dinilai tidak mengatur batas waktu pengajuan persetujuan DPR terhadap perjanjian internasional.

Dari keterangan tertulis yang redaksi terima pada Rabu 29 April 2026, alasan permohonan ini terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kedaulatan rakyat dan negara hukum serta pengabaian pasal 11 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.

“Saya maju ke MK justru sebagai langkah terhormat untuk memberikan solusi atas kokosongan hukum. Karena perjanjian-perjanjian internasional yang harusnya maju ke DPR tidak ada jangka waktu. Ini kita minta waktu 3 bulan sejak kejadian karena perjanjian internasional itu juga diatur undang-undang. Karena tidak ada jangka waktu itu maka Presiden merasa tidak ada kewajiban,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada redaksi.

Dalam permohonan uji materi ini, para Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir dan menetapkan kewajiban meminta persetujuan DPR paling lambat 3 (tiga) bulan. Tenggat waktu 3 bulan dianggap sebagai durasi paling rasional, patut, proporsional, serta menjadi antitesis dari abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) untuk memblokir niat buruk kekuasaan dalam menyembunyikan perjanjian strategis dari pengawasan publik.

Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Nomor: 185 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4012, Tanggal Diundangkan: 23 Oktober 2000) dalam frasa “Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang – Undang” bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai: “selambat-lambatnya tiga (3) bulan sejak ditandatangani perjanjian aquo.”

Baca Juga  Kisruh Sengketa Hotel Sultan: Saksi Sejarah Konferensi Non-Blok

Dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau, jika Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain maka Para Pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

“Kenapa ini penting karena BoP ini juga perlu anggaran. Makanya perlu di bawa ke MK untuk diberi batasan waktunya agar jelas,” pungkas Boyamin Saiman.

Board of Peace Boyamin Saiman headline judicial review mahkamah konstitusi (MK) MAKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article7 Cara Memilih Daycare yang Aman dan Nyaman untuk Anak
Next Article Menko Muhaimin: Lulusan Sekolah Rakyat Harus Jadi Agen Pemberdayaan

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

ASDP Pastikan Antrean Padat ke Gilimanuk Tetap Mengalir Jelang Nyepi

Galuh Parantri17 Maret 2026 / 16:15 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.