Jakarta (tutur.co.id) — Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menilai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan perlu menjalani reformasi menyeluruh seiring pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis.
Menurut Luhut, sebagian fungsi pengawasan ekspor yang selama ini dijalankan Ditjen Bea dan Cukai nantinya akan diambil alih oleh DSI. Ia bahkan mendorong sistem pengawasan dan pelayanan kepabeanan berbasis digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) agar proses ekspor-impor lebih transparan dan minim celah penyimpangan.
“Kalau memang nanti nggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI,” kata Luhut usai menghadiri seminar ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Meski demikian, ia menegaskan keputusan mengenai reformasi kelembagaan tetap berada di tangan Kementerian Keuangan. Namun, Luhut menilai digitalisasi berbasis AI menjadi solusi untuk memperkuat tata kelola ekspor sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Ia mengatakan transformasi birokrasi harus diarahkan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan. Menurut dia, pola pelayanan yang masih mengandalkan pertemuan tatap muka kerap membuka ruang penyimpangan.
“Kalau pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada yang benar itu satu pun. Hampir tidak ada lah yang saya tahu, pasti ada bermasalah,” ujar Luhut.
Karena itu, pemerintah tengah membangun ekosistem digital terintegrasi yang memungkinkan seluruh proses pengawasan, perizinan, dan pelaporan dilakukan secara elektronik. Sistem tersebut nantinya akan dikoneksikan dengan platform Indonesia National Single Window (INSW) dan diperkuat teknologi AI untuk membaca seluruh data perdagangan secara otomatis.
“Itu semua akan satu kaitan dan nanti AI yang baca semua. Jadi, pelaku ekspor nggak bisa lari menghindari pemenuhan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” kata Luhut.
Pemerintah menilai pembentukan DSI menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ekspor nasional, terutama untuk menekan praktik manipulasi perdagangan seperti underinvoicing, transfer pricing, hingga transaksi yang tidak tercatat yang selama ini dinilai mengurangi potensi penerimaan negara.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan teknis ekspor satu pintu melalui DSI dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Senin (25/5/2026).
“Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya,” ujar Budi di Jakarta.
Ia menjelaskan mulai 1 Juni 2026, ekspor tiga komoditas strategis yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy akan dilakukan secara bertahap melalui DSI. Meski mekanisme ekspor berubah, Budi memastikan seluruh aturan, kewajiban, serta tata cara ekspor tetap sama dan perizinan masih berada di bawah Kementerian Perdagangan.
“Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI,” kata Budi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan Ditjen Bea Cukai tetap dilibatkan dalam pematangan sistem dan penugasan DSI. Pemerintah juga akan mentransfer data ekspor yang selama ini tersimpan di sistem Bea Cukai dan INSW ke dalam basis data Danantara guna mendukung pengawasan perdagangan yang lebih terintegrasi.

