Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Internasional»Kutuk Keras Penangkapan WNI oleh Israel, Kemlu: Pelanggaran Nyata Hukum Internasional

Kutuk Keras Penangkapan WNI oleh Israel, Kemlu: Pelanggaran Nyata Hukum Internasional

Internasional Toto Pribadi21 Mei 2026 / 19:58 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang (Foto: Tutur/Youtube)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kementerian Luar Negeri RI memberikan update terkait ditahannya Warga Negara Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla oleh militer Israel. Menurut Jurubicara I Kemlu, Yvonne Mewengkang, Pemerintah Indonesia mengutuk keras tindakan militer Israel tersebut dan saat ini terus melakukan koordinasi untuk memulangkan para WNI yang ditahan.

“Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemlu RI melalui sejumlah perwakilan terkait terus memantau kondisi dan keberadaan para WNI serta menyiapkan langkah-langkah antisipatif yang diperlukan. Kami juga telah melakukan berbagai koordinasi erat, pendekatan kepada berbagai pihak termasuk otoritas terkait untuk memastikan akses konsuler, dukungan medis apabila diperlukan serta memastikan proses kepulangan WNI ini dapat dilakukan secepatnya dalam kondisi aman tanpa ada hambatan,” kata Yvonne saat konferensi pers, Kamis 21 Mei 2026.

Yvonne Mewengkang kembali menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia mengutuk tindakan yang tidak manusiawi terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 yang dilakukan oleh Israel dan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.

“Kita tekankan kembali bahwa tindakan militer Israel terhadap armada GES F ini dan relawan yang tergabung di dalamnya adalah pelanggaran yang nyata terhadap hukum internasional. Pemerintah Indonesia akan terus fokus melakukan berbagai upaya untuk membebaskan seluruh WNI yang ditangkap,” kata Yvonne.

Sejak awal keberangkatan relawan ini, lanjut Yvonne, Menlu RI memang telah menginstruksikan berbagai perwakilan terkait untuk dapat melakukan koordinasi yang erat untuk menjamin memastikan keselamatan dan perlindungan warga negara Indonesia.

“Kami sampaikan sekali lagi, pelindungan warga negara Indonesia merupakan prioritas utama kita. Dan pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses pembebasan hingga seluruh WNI dapat kembali dengan selamat ke tanah air secepatnya. Pak Menlu juga telah menyampaikan bahwa beliau sejak awal telah melakukan komunikasi secara langsung dengan Turki dan Jordania yang juga negara-negara sahabat yang warganya turut tergabung dalam GSF 2.0 ini,” katanya.

Baca Juga  Talenta Digital Jadi Kunci, Celios: SDM Terampil Bisa Dongkrak Daya Saing Industri Kreatif

Terakhir, Yvonne mengatakan, upaya diplomatik ini akan terus dilakukan Kemlu dengan memanfaatkan semua jalur komunikasi termasuk melalui negara sahabat yang memiliki akses kepada Israel. Begitu juga dengan terus menjalin komunikasi dengan Tim Hukum atau Sekretariat Global Sumud Fotila serta pihak-pihak lain yang dapat membantu memastikan keselamatan akses komunikasi dan proses pembebasan WNI.

“Kita tekankan lagi, kita akan menggunakan seluruh kanal diplomasidan seluruh saluran diplomasi yang tersedia untuk terus melindungi (7:28) dan mengupayakan pembebasan para WNI kita dan memang yang penting saat ini adalah langkah-langkah konkrit yang dilakukan di lapangan,” pungkasnya.

Global Sumud Flotilla headline israel Kemlu WNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePGN Perkuat Pasokan Gas dan LNG Domestik di IPA Convex 2026
Next Article Sebanyak 9 WNI Masuk Daftar Bebas dari Penculikan Israel

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB

Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 / 19:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Hong Kong Geser Singapura sebagai Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II-2026, Pertama dalam Satu Dekade

Gusti Tetiro16 Juli 2026 / 16:50 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.