Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan penyaluran kredit perbankan untuk sektor UMKM di luar program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2025 baru mencapai 19,4 persen dari total alokasi kredit nasional.
Dalam diskusi media yang digelar Forum Wartawan UMKM di Jakarta, Jumat, Maman memaparkan dari total kredit perbankan sebesar Rp8.149 triliun pada 2025, hanya sekitar Rp1.580 triliun yang mengalir ke UMKM.
Angka tersebut masih jauh dari target 25 persen sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Dengan porsi ideal 25 persen, pembiayaan UMKM seharusnya mencapai sekitar Rp2.100 triliun.
“Realisasi baru 19,4 persen, artinya masih ada sekitar 6 persen yang belum mampu kita penuhi,” ujar Maman.
Kredit Terkonsentrasi ke Korporasi Besar
Di sisi lain, sebesar Rp6.569 triliun atau 80,6 persen kredit nasional justru mengalir ke sekitar 50 korporasi besar. Kondisi ini menunjukkan adanya konsentrasi pembiayaan pada pelaku usaha skala besar, sementara UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional masih menghadapi keterbatasan akses permodalan.
Maman menegaskan evaluasi kredit di luar KUR akan menjadi prioritas pemerintah agar pembiayaan benar-benar menopang pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
Target KUR 2026 Rp295 Triliun
Pemerintah tetap mengandalkan KUR sebagai instrumen utama memperluas akses pembiayaan. Pada 2026, penyaluran KUR ditargetkan mencapai Rp295 triliun dengan 1,37 juta debitur baru.
Adapun realisasi KUR sepanjang 2025 mencapai Rp270 triliun dengan 4,58 juta debitur, terdiri atas 2,75 juta debitur baru dan 1,54 juta debitur graduasi. Dari total tersebut, Rp163,9 triliun disalurkan ke sektor produktif.
Meski demikian, implementasi di lapangan dinilai masih menyisakan persoalan.
Akumindo Soroti Syarat Agunan
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menilai realisasi KUR belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pelaku UMKM.
Salah satu kendala utama adalah ketatnya persyaratan administrasi, khususnya terkait agunan. Padahal, regulasi menyebut kredit di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan jaminan.
“Secara aturan Rp100 juta tanpa jaminan, tapi di lapangan tetap ditanya agunan,” ujar Edy.
Ia juga mengkritik perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kemudahan sesuai regulasi. Menurutnya, percepatan penyaluran dan kemudahan akses lebih mendesak dibanding sekadar penawaran bunga rendah.
Dengan selisih target sekitar Rp520 triliun dari porsi ideal 25 persen, tantangan pembiayaan UMKM pada 2026 diperkirakan masih berat. Pemerintah dituntut memastikan kebijakan afirmatif benar-benar efektif di lapangan agar sektor UMKM dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

