Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
  • Prancis vs Inggris: Pertandingan yang Tidak Diinginkan
  • Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi BBM, Penyaluran di Sumatra Utara Berangsur Normal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop–Tokopedia di Ekosistem E-commerce

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop–Tokopedia di Ekosistem E-commerce

Market Gusti Tetiro21 April 2026 / 14:28 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi penggunaan produk teknologi untuk kebutuhan sehari-hari (foto: Dok Windows)
Ilustrasi penggunaan produk teknologi untuk kebutuhan sehari-hari (foto: Dok Windows/unsplash)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti laporan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE).

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima pada 15 April 2026 dan kini memasuki tahap klarifikasi awal.

“Laporan tersebut diterima pada Rabu (15/4/2026) dan kini memasuki tahap klarifikasi awal,” ujarnya di Jakarta.

Menurut Deswin, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif dan penelitian awal untuk menilai kecukupan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“KPPU akan memastikan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” katanya.

Jika indikasi awal dinilai memadai, perkara akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan awal. Dalam fase ini, KPPU berwenang mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak terkait, serta mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha sebelum masuk ke tahap persidangan.

Namun demikian, Deswin menegaskan bahwa durasi penanganan perkara sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan bukti.

“Meski demikian, seluruh tahapan tetap mengacu pada batas waktu yang diatur dalam peraturan KPPU,” imbuhnya.

Laporan APLE diajukan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama dari Satya Law, dengan latar belakang kekhawatiran terhadap potensi terganggunya iklim persaingan usaha di sektor perdagangan digital.

Sejumlah entitas yang dilaporkan antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.

Pelapor menilai model bisnis yang menggabungkan distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik berpotensi menciptakan dominasi menyeluruh dalam rantai nilai perdagangan digital.

Selain itu, integrasi vertikal tersebut dinilai membuka potensi praktik anti-persaingan, seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor.

Baca Juga  Ketua Komisi XI DPR Dorong Free Float Minimal 15% Demi Fairness Pasar Modal

Strategi promosi agresif berupa diskon besar, subsidi ongkos kirim, dan berbagai insentif juga disoroti karena berpotensi mengarah pada praktik loss-leading atau penjualan di bawah biaya produksi untuk mempercepat penguasaan pasar.

Aspek algoritma turut menjadi perhatian, karena dinilai dapat memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan produk dari platform lain, sehingga berpotensi mengurangi visibilitas pelaku usaha di luar ekosistem tersebut.

Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli dan pemisahan antara media sosial dengan perdagangan elektronik.

Sebagai pembanding, pelapor juga menyinggung preseden global, termasuk investigasi terhadap Amazon serta putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping.

KPPU monopoli e-commerce TikTok Shop Tokopedia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Fraksi Nasdem di DPR Minta Pemerintah Tak Potong Anggaran Kesehatan
Next Article Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan di Garis Depan Kepemimpinan

Berita Lainnya

IHSG Diproyeksikan Lanjut Menguat, Phintraco Rekomendasikan BBCA, ICBP, EXCL, TKIM, dan SMGR

17 Juli 2026 / 08:21 WIB

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat ke 6.130, ANTM, ARTO, dan ARCI Jadi Rekomendasi BRI Danareksa

17 Juli 2026 / 07:58 WIB

Mirae Asset: Peringkat BBB S&P Jadi Sentimen Positif, Namun Risiko Ekonomi Masih Membayangi

17 Juli 2026 / 05:24 WIB

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, MNC Sekuritas Rekomendasikan INCO, INDY, ISAT, dan OASA

17 Juli 2026 / 04:27 WIB

IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, ANTM hingga ISAT Jadi Pilihan Trading Hari Ini

16 Juli 2026 / 08:39 WIB

IHSG Diproyeksikan Tetap Bullish, BRI Danareksa Rekomendasikan AADI, KIJA, dan BUKA

16 Juli 2026 / 07:33 WIB
Form Komentar Cancel Reply

WHO Gelar Simulasi Wabah Global, Belajar dari Teror Covid-19

Ridzka Putri Ananda30 April 2026 / 22:12 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Mencari Akhir yang Manis

18 Juli 2026 / 11:00 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.