Jakarta (tutur.co.id) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti laporan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE).
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima pada 15 April 2026 dan kini memasuki tahap klarifikasi awal.
“Laporan tersebut diterima pada Rabu (15/4/2026) dan kini memasuki tahap klarifikasi awal,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Deswin, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif dan penelitian awal untuk menilai kecukupan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“KPPU akan memastikan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” katanya.
Jika indikasi awal dinilai memadai, perkara akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan awal. Dalam fase ini, KPPU berwenang mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak terkait, serta mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha sebelum masuk ke tahap persidangan.
Namun demikian, Deswin menegaskan bahwa durasi penanganan perkara sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan bukti.
“Meski demikian, seluruh tahapan tetap mengacu pada batas waktu yang diatur dalam peraturan KPPU,” imbuhnya.
Laporan APLE diajukan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama dari Satya Law, dengan latar belakang kekhawatiran terhadap potensi terganggunya iklim persaingan usaha di sektor perdagangan digital.
Sejumlah entitas yang dilaporkan antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.
Pelapor menilai model bisnis yang menggabungkan distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik berpotensi menciptakan dominasi menyeluruh dalam rantai nilai perdagangan digital.
Selain itu, integrasi vertikal tersebut dinilai membuka potensi praktik anti-persaingan, seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor.
Strategi promosi agresif berupa diskon besar, subsidi ongkos kirim, dan berbagai insentif juga disoroti karena berpotensi mengarah pada praktik loss-leading atau penjualan di bawah biaya produksi untuk mempercepat penguasaan pasar.
Aspek algoritma turut menjadi perhatian, karena dinilai dapat memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan produk dari platform lain, sehingga berpotensi mengurangi visibilitas pelaku usaha di luar ekosistem tersebut.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli dan pemisahan antara media sosial dengan perdagangan elektronik.
Sebagai pembanding, pelapor juga menyinggung preseden global, termasuk investigasi terhadap Amazon serta putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping.

