Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rahman kepada ASN hingga jenjang bawahan.
“Keterangan para saksi yang terungkap adalah uang-uang yang dikumpulkan dari pribadi, kemudian pinjaman, bahkan juga dikumpulkan dari para staf di bawahnya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 6 Mei 2026.
Pemerasan ini diketahui dilakukan secara berjenjang hingga ASN bawahan, demi terkumpulnya uang yang akan disetorkan kepada Syamsul.
“Sehingga ini menjadi berjenjang, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya,” tambahnya.
Adapun berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, para ASN mengumpulkan uang dengan jumlah yang bervariasi.
“Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari Rp3 juta-Rp10 juta. Nah itu dikumpulkan dari beberapa staf,” jelas Budi.
Uang tersebut dikumpulkan Syamsul ditujukan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap.
Perlu diketahui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pemerasan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Ammy diketahui memasuki gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.16 WIB, Selasa 5 Mei 2026, menjalani pemeriksaan selama lebih dari 2 jam akhirnya ia keluar melalui lobi.
Saat ditemui awak media, ia mengaku tak mengetahui adanya dugaan pemerasaan dilakukan bupati yang nilainya mencapai Rp750 juta.
“Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa,” ujarnya.

