Jakarta (tutur.co.id) – Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang salah satunya menetapkan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen sejatinya di luar ekspetasi mereka.
Menurut Igun, sejatinya potongan yang mereka tuntut di angka 10 persen saja. Dengan kata lain, para pengemudi ojol akan mengantongi 90 persen dari pendapatan. Perhitungan itu, menurut Igun, sudah mempertimbangkan banyak hal termasuk kajian-kajian mendalam agar baik para driver sejahtera namun pihak aplikator juga tidak merugi.
“Sebenarnya tuntutan kami terkait bagi hasil sebesar 90 persen untuk pengemudi ojol dan perusahaan aplikator ojol itu 10 persen. Namun ternyata Presiden mengabulkan di angka 92 persen untuk pengemudi ojol dan 8 persen untuk perusahaan aplikator. Itu melebihi ekspetasi dan tuntutan kami,” kata Igun kepada redaksi Rabu 6 Mei 2026.
Igun juga membeberkan bahwa tuntutan bagi hasil dengan prosentase 90-10 itu telah melewati kajian yang mendalam dengan tujuan menemukan win-win solution atau jalan tengah sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan.
Di satu sisi driver ada peningkatan pendapatan namun juga tidak membuat pihak aplikator merugi yang ujung-ujungnya akan berdampak kepada para driver ojol. Selain itu, saat ini juga masih ada beberapa aplikator yang menerapkan potongan di bawah 10 persen.
“Jadi penerapan 10% itu sebenarnya sudah terjadi sejak awal-awal perusahaan aplikasi ini berdiri ya. Terakhir sampai tahun 2018 namun di 2019 perusahaan aplikasi minta dinaikan menjadi 15% di tahun 2022 perusahaan aplikasi khususnya 2 perusahaan besar itu minta dinaikan lagi tambah 5% lagi menjadi 20%. Namun banyak perusahaan aplikasi di luar 2 perusahaan besar ini yang masih menerapkan potongan itu di bawah 10% dan mereka tidak mengalami kerugian,” kata Igun.
Igun menambahkan, tuntutan para driver Ojol ini juga telah melewati berbagai pertimbangan termasuk dengan menerima masukan dari perusahaan aplikasi. Harapannya tentu kembali agar pihak aplikator atau perusahaan aplikasi tidak mengalami kerugian untuk tetap beroperasi.
“Dengan 10 persen perusahaan aplikasi sudah mendapatkan profit margin profit. Jadi latar belakang kami minta 10 persen itu adalah ada beberapa perusahaan aplikasi yang masih menerapkan potongan di bawah 10 persen dan margin profitnya masuk atau memiliki keuntungan,” pungkas Igun.

