Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya pemberian fasilitas kendaraan kepada pejabat di Ditjen Bea dan Cukai yang diberikan oleh pengusaha importir.
KPK menggali keterangan dari seorang pengusaha yang memberikan fasilitas tersebut kepada pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap importasi di lingkungan Bea dan Cukai.
“Penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 25 Mei 2026.
Kata Budi, fasilitas kendaraan roda empat itu digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya.
Oleh karena itu, KPK mengendus adanya unsur gratifikasi Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang bertujuan untuk mempermudah masuknya barang impor oleh Bea Cukai.
Saat disinggung adakah kemungkinan pengusaha lainnya yang memberikan fasilitas serupa, tim penyidik masih melakukan penlusuran lebih lanjut.
“Kita akan melihat, kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa, apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa, nah di sini kita akan masuk ke situ,” jelasnya.
Dalam jadwal pemeriksaan kemarin, KPK melakukan panggilan terhadap 3 ASN DJBC Semarang berinisial KWN, KHN, dan STP. Tak hanya itu, untuk terus mengungkap kasus ini, juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dari pihak swasta berinisial DN, IDN dan ARR.
Penyidik melakukan pendalaman terhadap 6 orang tersebut guna melengkapi berkas perkara terhadap 7 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus suap importasi barang dan gratifikasi oleh John Field Bos Blueray Cargo.

