Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
  • Prancis vs Inggris: Pertandingan yang Tidak Diinginkan
  • Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi BBM, Penyaluran di Sumatra Utara Berangsur Normal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Telusuri Pemberian Fasilitas Kendaraan Kepada Pejabat Bea Cukai dari Pegusaha

KPK Telusuri Pemberian Fasilitas Kendaraan Kepada Pejabat Bea Cukai dari Pegusaha

Hukum Ahmad Nuryaman26 Mei 2026 / 10:24 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 25 Mei 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 25 Mei 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya pemberian fasilitas kendaraan kepada pejabat di Ditjen Bea dan Cukai yang diberikan oleh pengusaha importir.

KPK menggali keterangan dari seorang pengusaha yang memberikan fasilitas tersebut kepada pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap importasi di lingkungan Bea dan Cukai.

“Penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 25 Mei 2026.

Kata Budi, fasilitas kendaraan roda empat itu digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya.

Oleh karena itu, KPK mengendus adanya unsur gratifikasi Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang bertujuan untuk mempermudah masuknya barang impor oleh Bea Cukai.

Saat disinggung adakah kemungkinan pengusaha lainnya yang memberikan fasilitas serupa, tim penyidik masih melakukan penlusuran lebih lanjut.

“Kita akan melihat, kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa, apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa, nah di sini kita akan masuk ke situ,” jelasnya.

Dalam jadwal pemeriksaan kemarin, KPK melakukan panggilan terhadap 3 ASN DJBC Semarang berinisial KWN, KHN, dan STP. Tak hanya itu, untuk terus mengungkap kasus ini, juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dari pihak swasta berinisial DN, IDN dan ARR.

Penyidik melakukan pendalaman terhadap 6 orang tersebut guna melengkapi berkas perkara terhadap 7  tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus suap importasi barang dan gratifikasi oleh John Field Bos Blueray Cargo.

Baca Juga  Malaysia Langsung Sigap Waspada Wabah Hantavirus, Bagaimana Indonesia?
Budi Prasetyo Ditjen Bea dan Cukai Fasilitas Kendaraan KPK Pengusaha Importir pilihan editor
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTradisi Idul Adha Unik di Berbagai Daerah Indonesia
Next Article Danantara dan BP BUMN Pangkas Anak Usaha Telkom dari 67 Jadi 19 Entitas

Berita Lainnya

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Anggota BAIS TNI Pelaku Serangan Air Keras, Polisi Kumpulkan 15 Saksi

Toto Pribadi18 Maret 2026 / 17:08 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Mencari Akhir yang Manis

18 Juli 2026 / 11:00 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.