Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Sebut Bupati Rejang Lebong Terima Suap Hampir Rp1 Miliar Selama Ramadan

KPK Sebut Bupati Rejang Lebong Terima Suap Hampir Rp1 Miliar Selama Ramadan

Hukum Deba Salamah12 Maret 2026 / 06:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Rio Feisal
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Muhammad Fikri Thobari diduga menerima suap hingga Rp980 juta selama Ramadan 2026. Uang tersebut diduga terkait pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan aliran dana tersebut berasal dari tiga perusahaan yang memenangkan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Asep, pada 26 Februari 2026 Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, menerima uang sebesar Rp330 juta dari CV Manggala Utama yang diwakili oleh Edi Manggala. Jumlah tersebut setara dengan 3,4 persen dari nilai proyek senilai Rp9,8 miliar.

Perusahaan tersebut diketahui memenangkan sejumlah proyek pembangunan, di antaranya pembangunan pedestrian, drainase, serta fasilitas pusat olahraga.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 6 Maret 2026, aliran dana kembali diterima. Kali ini, Fikri Thobari melalui seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SAG menerima uang sebesar Rp400 juta dari PT Statika Mitra Sarana yang diwakili oleh Irsyad Satria Budiman. Uang tersebut merupakan 13,3 persen dari proyek pembangunan jalan dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Pada hari yang sama, aliran dana lainnya juga diterima melalui perantara ASN Dinas PUPRPKP berinisial REN. Dari CV Alpagker Abadi yang diwakili oleh Youki Yusdiantoro, Fikri Thobari diduga menerima Rp250 juta atau sekitar 2,3 persen dari proyek penataan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar.

Asep menjelaskan bahwa uang yang diberikan tersebut merupakan pembayaran awal dari komitmen fee yang sebelumnya dipatok sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Baca Juga  KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai Saat Geledah Rumah Maidi

“Penyerahannya dilakukan secara bertahap. Nilai 10 sampai 15 persen itu merupakan total komitmen hingga proyek selesai. Pembayarannya dilakukan per termin,” jelas Asep di Gedung KPK, Selasa (11/3/2026).

Ia menambahkan, besaran uang yang disetor pada tahap awal berbeda-beda, bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing perusahaan.

“Ada yang baru mampu membayar 2,3 persen, ada juga yang langsung 13 persen. Sisanya nanti akan dilunasi secara bertahap sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.

Fikri Thobari Kasus Suap KPK OTT KPK Rejang Lebong
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKemenkeu Targetkan Demutualisasi BEI Rampung sebelum RUPST Juni
Next Article ULTJ, UNVR, TOBA, WIFI dan BSDE Berpeluang Cuan di Tengah Ketidakpastian

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Menkomdigi Kecam Keras Aksi Israel Tahan Empat Jurnalis WNI

Toto Pribadi19 Mei 2026 / 09:57 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.