Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Muhammad Fikri Thobari diduga menerima suap hingga Rp980 juta selama Ramadan 2026. Uang tersebut diduga terkait pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan aliran dana tersebut berasal dari tiga perusahaan yang memenangkan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Asep, pada 26 Februari 2026 Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, menerima uang sebesar Rp330 juta dari CV Manggala Utama yang diwakili oleh Edi Manggala. Jumlah tersebut setara dengan 3,4 persen dari nilai proyek senilai Rp9,8 miliar.
Perusahaan tersebut diketahui memenangkan sejumlah proyek pembangunan, di antaranya pembangunan pedestrian, drainase, serta fasilitas pusat olahraga.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 6 Maret 2026, aliran dana kembali diterima. Kali ini, Fikri Thobari melalui seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SAG menerima uang sebesar Rp400 juta dari PT Statika Mitra Sarana yang diwakili oleh Irsyad Satria Budiman. Uang tersebut merupakan 13,3 persen dari proyek pembangunan jalan dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Pada hari yang sama, aliran dana lainnya juga diterima melalui perantara ASN Dinas PUPRPKP berinisial REN. Dari CV Alpagker Abadi yang diwakili oleh Youki Yusdiantoro, Fikri Thobari diduga menerima Rp250 juta atau sekitar 2,3 persen dari proyek penataan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar.
Asep menjelaskan bahwa uang yang diberikan tersebut merupakan pembayaran awal dari komitmen fee yang sebelumnya dipatok sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
“Penyerahannya dilakukan secara bertahap. Nilai 10 sampai 15 persen itu merupakan total komitmen hingga proyek selesai. Pembayarannya dilakukan per termin,” jelas Asep di Gedung KPK, Selasa (11/3/2026).
Ia menambahkan, besaran uang yang disetor pada tahap awal berbeda-beda, bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing perusahaan.
“Ada yang baru mampu membayar 2,3 persen, ada juga yang langsung 13 persen. Sisanya nanti akan dilunasi secara bertahap sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.

