Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memberikan perkembangan informasi terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Alex Wibowo.
Korupsi yang tak hanya dilakukan oleh 2 penyelenggara negara, pihaknya juga telah menetapkan 2 tersangka ISM dan ASR sebagai pihak swasta pemilik agen travel yang memiliki peran mengatur pengisian kuota serta pemberian suap.
“Keduanya diduga menjadi motor penggerak manipulasi distribusi kuota haji, dengan mengondisikan jalur cepat keberangkatan haji melalui komitmen fee,” kata KPK dalam keterangan persnya Biro Hubungan Masyarakat, 30 Maret 2026.
Perkembangan terbaru, KPK telah menggali keterangan para saksi khususnya dari penyelenggara haji dan asosiasi terkait, hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana praktik di lapangan serta besaran nilai kuota yang disebar.
“Sudah dilakukan terhadap saksi-saksi lain karena memang penyidik membutuhkan keterangan-keterangan tambahan soal bagaimana proses mekanisme pengisian kuota. Karena memang dalam praktiknya di lapangan setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mekanismenya beragam, termasuk besaran atau nilai dari pengisian kuota tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 7 Mei 2026.
Sementara itu, KPK juga baru saja melakukan perpanjangan masa penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, guna kepentingan proses penyidikan.
“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2026.
Terungkapnya Dugaan Korupsi Kuota Haji
Adapun kasus ini bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kepada Indonesia pada tahun 2024 sebagai kado diplomasi mantan Presiden Jokowi, seiring kala itu antrean panjang hingga puluhan tahun harus dirasakan jamaah di berbagai wilayah Indonesia.
Sejatinya, kuota tambahan tersebut merupakan upaya untuk menekan antrean panjang keberangkatan jamaah haji jalur reguler yang menunggu hingga 20 tahun bahkan lebih.
Seharusnya kuota tambahan itu bisa digunakan untuk menurunkan antrean panjang, namun sangat disayangkan, Yaqut bersama pejabat lainnya tak merealisasikan tujuan sebenarnya alias membagi kuota yang sama yakni masing-masing 10.000 untuk jamaah reguler dan haji khusus.
Keputusan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tantang Penyelenggaraan Haji yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya diperbolehkan sebanyak 8 persen.
Kebijakan itu memiliki dampak yang begitu besar, pasalnya 8.400 jemaah haji reguler yang telah antre lebih dari belasan tahun gagal berangkat ke Tanah Suci, padahal kuota tambahan sudah diberikan pemerintah Arab Saudi.
Hingga akhirnya pansus bentukan DPR pada tahun 2024 mengendus adanya penyelewengan pada pelaksanaan haji pada masa kepemimpinan Gus Yaqut.
Dugaan awal, kata anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah mengungkapkan adanya informasi yang menyebut penyelewengan yang dilakukan dengan cara pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Modusnya, kuota tambahan yang seharusnya untuk jamaah reguler, dijadikan haji khusus lalu kemudian diperjual belikan.
“Kita mendapatkan informasi yang lebih dalam dari itu ya potensi korupsi yang memang terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600,” kata Luluk 10 Juli 2024 lalu.
Berita korupsi ini terus tersebar luas dan menjadi perhatian masyarakat, bahkan pada tahun 2024 Kelompok Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melaporkan Gus Yaqut beserta wakilnya lantaran menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan dari pemerintah Arab.
KPK mulai menelusuri dari adanya berbagai laporan tersebut dan menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak arus uang yang mengalir.
Dalam prosesnya, KPK memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama, Pengelola Travel haji khusus, hingga Gus Yaqut dan staf khusus Gus Alex.
Hingga akhirnya KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 serta menyeret Gus Alex yang berperan sebagai penghubung menjual kuota haji kepada para pemilik travel.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, 9 Januri 2026.
Akibat perbuatannya memanipulasi kuota haji, KPK mengungkapkan ada kerugian negara senilai Rp622 miliar berdasarkan audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Agama (Kemenag).
“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622 miliar,” kata tim biro hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026.

