Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait dugaan uang korupsi kuota haji mengalir ke Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman.
KPK menyebut Aizzudin menerima uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro penyelenggara haji khusus. Namun, KPK masih perlu mengecek kembali total uang yang diduga diterima Aizzudin dalam penyidikan kasus kuota haji tersebut.
“Diduga penerimaannya (Aizzudin) dari para biro travel atau PIHK ya. Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/1/2026)..
Lebih jauh Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sejauh ini menduga penerimaan uang tersebut hanya untuk Aizzudin secara pribadi. Namun Aizzudin membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 13 Januari 2026.
Terkait kasus korupsi kuota haji, KPK mengumumkan dua tersangka yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Naamun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Pasalnya penyidikan kasus ini masih berjalan.
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

