Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, pihaknya akan tindaklanjuti dan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui laporan tersebut.
“Bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi dengan apa pun salurannya bisa melalui peran serta masyarakat dalam kegiatan sosialisasi kampanye, kajian, pencegahan korupsi, termasuk juga yang disampaikan oleh kawan-kawan ICW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 7 Mei 2026.
Dari laporan tersebut, akan ada tahapan menelaah dan verifikasi oleh tim di Direktorat Pengaduan Masyarakat.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap pelaporan yang dibuat, pelapor akan selalu mendapatkan informasi progres yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan KPK juga sudah melakukan pencegahan dan monitoring serta menyampaikan kajian sebagai rekomendasi kepada BGN.
Tujuannya yakni menutup celah korupsi sehingga nantinya program prioritas nasional bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan pengamatannya, ICW menemukan adanya empat persoalan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar dari adanya program tersebut.
Yakni pengadaan jasa sertifikasi halal 2025 oleh BGN dengan anggaran Rp141,79 miliar rupiah, volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi dan dibagi 4 tahap yang dimenangkan oleh PT BKI (Biro Klasifikasi Indonesia).

