Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»KPK Akan Tindaklanjuti Laporan ICW Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Sertifikasi Halal oleh BGN

KPK Akan Tindaklanjuti Laporan ICW Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Sertifikasi Halal oleh BGN

Nasional Ahmad Nuryaman08 Mei 2026 / 06:23 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 7 Mei 2026. Foto: tutu/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, pihaknya akan tindaklanjuti dan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui laporan tersebut.

“Bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi dengan apa pun salurannya bisa melalui peran serta masyarakat dalam kegiatan sosialisasi kampanye, kajian, pencegahan korupsi, termasuk juga yang disampaikan oleh kawan-kawan ICW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 7 Mei 2026.

Dari laporan tersebut, akan ada tahapan menelaah dan verifikasi oleh tim di Direktorat Pengaduan Masyarakat.

Pihaknya menegaskan bahwa setiap pelaporan yang dibuat, pelapor akan selalu mendapatkan informasi progres yang sedang berlangsung.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan KPK juga sudah melakukan pencegahan dan monitoring serta menyampaikan kajian sebagai rekomendasi kepada BGN.

Tujuannya yakni menutup celah korupsi sehingga nantinya program prioritas nasional bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan pengamatannya, ICW menemukan adanya empat persoalan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar dari adanya program tersebut.

Yakni pengadaan jasa sertifikasi halal 2025 oleh BGN dengan anggaran Rp141,79 miliar rupiah, volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi dan dibagi 4 tahap yang dimenangkan oleh PT BKI (Biro Klasifikasi Indonesia).

Baca Juga  [LIVE] Panggil Kepala BGN, DPR Soroti Evaluasi Program MBG 2025
badan gizi nasional BGN Biro Klasifikasi Indonesia Budi Prasetyo dugaan korupsi icw Indonesia Corruption Watch Juru Bicara KPK komisi pemberantasan korupsi KPK pengadaan sertifikasi halal PT BKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIHSG Berpeluang Tembus 7.240, BBNI, NCKL, dan MDKA Jadi Saham Pilihan
Next Article Mensos Akan Datangi KPK Hari Ini, Lapor Soal Pengadaan Sekolah Rakyat

Berita Lainnya

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Nanik S Deyang Tak Muncul, BGN Pamer Opini ‘Pujian’ dari BPK

17 Juli 2026 / 16:14 WIB

Kabar Baik! Bansos BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair Rp 600.000, Cek Syarat dan Penerimanya

17 Juli 2026 / 13:08 WIB

Dua Kali Disambut Sri Sultan di Yogyakarta, Menkeu Purbaya Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Inovasi Hijau

17 Juli 2026 / 13:01 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Begini Suasana saat Pangdam XIV Hasanuddin Terima Laporan via Radio soal Korban ATR 42-500

Satria Eko18 Januari 2026 / 18:59 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.