Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum nonlitigasi Bos Blueray Cargo, Iskandar Sitorus menyerahkan bukti transfer ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus perkara korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Bukti transfer itu diduga mengalir melalui ajudan Ahmad Dedi (AD) atau Dedi Congor dengan nilai fantastis hingga miliaran rupiah.
“Jadi tadi saya sudah menyerahkan ke tim penyidik yang diperlukan mereka alat bukti berupa transfer, dari satu bank BCA kepada seseorang yang berinisial A (Alexander), yang disebut-sebut sebagai ajudan dari AD. Tadi sudah kita serahkan,” kata Iskandar di Gedung KPK, Rabu 17 Juni 2026.
Dalam keterangannya, ia menyebut nilai transfer melalui ajudan AD menyentuh angka miliaran rupiah. Hal itu sekaligus membenarkan pengakuan John Field dalam sidang perkara di Tipikor.
“John Field kan sudah mengakui menyerahkan 30 miliar dalam 6 bulan kepada AD. Itu 6 bulan loh,” tegas Iskandar.
Saat disinggung apakah ada kemungkinan total kiriman uang lebih dari Rp30 miliar, ia menjawab hal itu tidak menutup kemungkinan nilainya lebih besar. Iskandar juga menyayangkan KPK membatasi kasus ini hanya dari tahun 2025. Menurutnya, jika ditelusuri dari 2020, nilainya kemungkinan bisa mencapai triliunan.
“Coba mereka batasi dari mulai tahun 2020. Kami yakin, triliun,” pungkasnya.
Iskandar berharap bukti transfer yang diserahkan kepada tim penyidik KPK dapat melengkapi pembuktian kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

