Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan)KPK terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan jenis penahanan tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026) sebagai bagian dari kebutuhan proses penyidikan yang masih berjalan.
Sebelum proses pengalihan penahanan dilakukan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
