Jakarta (tutur.co.id) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara. Keenam perusahaan itu diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.
Enam perusahaan yang digugat KLH adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang semuanya berada di Sumut.
“Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp 4.8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250,” jelas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Rizal Irawan memastikan seluruh gugatan sudah diajukan. Dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.
“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan gugatan ini diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” tuturnya.
Banjir dan longsor di Sumatra pada akhir 2025 menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia. KLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penyegelan dilakukan karena aktivitas perusahaan diduga jadi pemicu bencana.
Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumut. Delapan perusahaan yang dipanggil yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

