Jakarta (tutur.co.id) – Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia akan memberikan keleluasaan bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM untuk menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 tanpa dikenakan biaya perizinan (lisensi).
Seperti diketahui, TVRI menjadi pemegang hak siar Piala Dunia 2026. Kompetisi sepak bola paling besar di muka bumi ini akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026.
Langkah TVRI tak memungut biaya perizinan nobar Piala Dunia 2026 mendapat apresiasi Kementerian Hukum. Langkah TVRI tak hanya menjamin kepastian hukum atas pemanfaatan hak siar, tetapi membuka ruang partisipasi publik yang luas dengan tetap menghormati prinsip perlindungan kekayaan intelektual.
“Kebijakan ini menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait di sektor penyiaran,” ujar Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Arie Ardian Rishadi di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Arie menilai TVRI telah menunjukkan komitmen untuk mengelola hak kekayaan intelektual secara bertanggung jawab. menurut Arie, kebijakan TVRI menjadi edukasi publik yang sangat penting terkait penghormatan terhadap hak siar.
Lebih lanjut, dia mengatakan kebijakan TVRI membantu masyarakat memahami bahwa kegiatan nobar tetap harus berada dalam koridor hukum. Selain itu membuktikan perlindungan kekayaan intelektual tidak menghambat aktivitas ekonomi dan sosial.
Sementara itu, Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno menjelaskan program nobar merupakan bagian dari misi TVRI menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi selama perhelatan Piala Dunia alias FIFA World Cup 2026.
Disebutkan bahwa TVRI membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah pusat dan daerah, kementerian dan lembaga, komunitas, organisasi masyarakat, hingga warung dan pelaku UMKM untuk menggelar nobar di wilayah masing-masing, termasuk menggandeng sponsor lokal.
DJKI memandang inisiatif tersebut selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis kepatuhan hukum. UMKM dapat memanfaatkan momentum piala dunia untuk meningkatkan omzet usaha tanpa rasa khawatir terhadap aspek legalitas.

