Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah kembali menaruh harapan besar pada rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) sebagai instrumen pemulihan lingkungan sekaligus penopang agenda iklim nasional. Kementerian Kehutanan menargetkan rehabilitasi lahan kritis seluas 12 juta hektare dalam kurun sembilan tahun ke depan, hingga 2034. Target ambisius itu menuntut dukungan anggaran jumbo, tak kurang dari Rp 153,78 triliun.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan, dari total target tersebut, sekitar 6,3 juta hektare berada di dalam kawasan hutan, sementara 5,7 juta hektare lainnya berada di luar kawasan hutan. Program ini dirancang menyasar titik-titik kritis yang selama ini menjadi sumber degradasi lingkungan dan penurunan daya dukung ekosistem.
“Terkait dengan pendanaan RHL dibutuhkan anggaran ideal kurang lebih Rp 153,78 triliun selama 9 tahun hingga 2034, dengan rata-rata rehabilitasi per tahun seluas 1,3 juta hektare dan kebutuhan anggaran sebesar Rp 17,08 triliun per tahun yang bersumber dari APBN dan APBD,” ujar Rohmat dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Namun, Kemenhut tidak hanya mengandalkan kas negara. Rohmat menyebut, pendanaan RHL juga akan dibuka dari berbagai sumber alternatif, termasuk kerja sama dengan pihak luar negeri dan skema pendanaan lainnya. Ia pun meminta dukungan politik dari Komisi IV DPR agar program rehabilitasi ini menjadi agenda gotong royong lintas kementerian.
“Kami juga meminta dukungan Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelaksanaan RHL dilakukan gotong royong oleh semua pihak, termasuk kementerian dengan anggaran masing-masing,” kata dia.
Salah satu usulan kunci yang didorong Kemenhut adalah optimalisasi pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dana reboisasi. Selama ini, dana tersebut belum sepenuhnya kembali ke sektor kehutanan dalam skala yang dibutuhkan untuk rehabilitasi lahan kritis.
“Kemudian juga kami akan mengusulkan kepada Bapak Presiden agar penerimaan PNBP, terutama dana reboisasi itu bisa optimal dikembalikan untuk pembiayaan RHL,” tambah Rohmat.
Selain PNBP, pemerintah juga melirik sumber dana dari penegakan hukum. Denda administratif yang berasal dari aktivitas tambang dan kebun sawit ilegal di kawasan hutan diusulkan untuk dialokasikan sebagian ke dalam dana rehabilitasi.
“Kemudian juga terkait dengan denda administratif dari kegiatan sawit ilegal dan tambang ilegal di kawasan hutan, kami juga akan mengusulkan supaya ada sebagian yang dikembalikan untuk kemudian diakumulasi menjadi dana rehabilitasi hutan dan lahan untuk kita mengejar target 12 juta hektare,” imbuhnya.
Dari perspektif kebijakan, RHL tidak semata dimaksudkan sebagai program lingkungan. Pemerintah memproyeksikan rehabilitasi hutan dan lahan akan meningkatkan kinerja sektor kehutanan, memperkuat cadangan karbon nasional, serta menjadi bagian dari strategi pengendalian perubahan iklim.
Lebih jauh, pendekatan rehabilitasi berbasis agroforestri diharapkan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat. “Rehabilitasi hutan dan lahan berbasis agroforestri diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas lingkungan, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan dan energi, mendukung penyerapan tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan secara berkelanjutan,” tutup Rohmat.
Target sudah ditetapkan, skema pendanaan mulai disusun. Tantangan berikutnya terletak pada konsistensi eksekusi—dan sejauh mana komitmen anggaran serta koordinasi lintas sektor benar-benar mampu mengubah lahan kritis menjadi aset ekologis dan ekonomi.

