Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan Empat Orang Lain Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan Empat Orang Lain Jadi Tersangka

Hukum Deba Salamah11 Maret 2026 / 05:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: ANTARA)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada tingkat pimpinan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026). Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan hasil kegiatan penyelidikan tertutup yang sebelumnya dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Budi, dari hasil gelar perkara tersebut KPK memutuskan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima pihak yang terlibat diduga memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut, di mana dua orang berperan sebagai pihak penerima suap, sementara tiga orang lainnya diduga bertindak sebagai pemberi.

“Ya, salah satunya (Bupati Rejang Lebong, red.). Tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan, dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi Prasetyo.

Ia menambahkan rincian identitas serta peran masing-masing tersangka akan diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung besok. Pengumuman tersebut diharapkan memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara yang sedang ditangani oleh lembaga tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta sebelas orang lainnya. Operasi tersebut dilakukan terkait dugaan praktik suap dalam proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga  KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Susul Gus Yaqut

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK guna mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Fikri Thobari Korupsi KPK OTT KPK Rejang Lebong
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo Minta Doa untuk Menegakkan Kebenaran dan Keadilan
Next Article Trump Tidak Menutup Kemungkinan Perundingan dengan Iran

Berita Lainnya

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Gol Dramatis Havertz Bawa Arsenal Menang di Lisbon, Arteta: Ini Sangat Berarti

Deba Salamah08 April 2026 / 17:30 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.