Jakarta (Tutur.co.id) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
Sesaat sebelum dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Gus Yaqut menyampaikan bantahannya atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya melakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Gus Yaqut kepada wartawan.
Gus Yaqut terlihat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangannya terborgol. Di luar gedung, sejumlah massa dari organisasi Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tampak hadir memberikan dukungan. Mereka melantunkan selawat ketika petugas membawa Gus Yaqut menuju kendaraan tahanan.
Penahanan tersebut dilakukan sehari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut. Dengan putusan itu, status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya dinyatakan sah secara hukum.
Dugaan korupsi kuota haji
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji bagi Indonesia pada musim haji 2024 sebanyak 20 ribu orang. Dalam prosesnya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidik KPK menduga kuota tambahan tersebut dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50, atau masing-masing 10 ribu jemaah.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menduga perubahan komposisi tersebut membuka peluang bagi sejumlah biro perjalanan haji untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus. Dalam prosesnya, sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama diduga menerima fee dari para penyelenggara perjalanan haji.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Pembelaan Gus Yaqut
Menanggapi tuduhan tersebut, Gus Yaqut menyatakan bahwa keputusan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs, yakni upaya menjaga keselamatan jemaah.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan kapasitas layanan dan fasilitas di Arab Saudi, sehingga diperlukan penyesuaian dalam pengaturan kuota jemaah.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Kesepakatan itu kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota tambahan haji.
Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal penambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia.

