Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Dengan Tangan Diborgol, Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Sepeser pun

Dengan Tangan Diborgol, Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Sepeser pun

Hukum Deba Salamah13 Maret 2026 / 02:31 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

Sesaat sebelum dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Gus Yaqut menyampaikan bantahannya atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya melakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Gus Yaqut kepada wartawan.

Gus Yaqut terlihat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangannya terborgol. Di luar gedung, sejumlah massa dari organisasi Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tampak hadir memberikan dukungan. Mereka melantunkan selawat ketika petugas membawa Gus Yaqut menuju kendaraan tahanan.

Penahanan tersebut dilakukan sehari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut. Dengan putusan itu, status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya dinyatakan sah secara hukum.

Dugaan korupsi kuota haji

Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji bagi Indonesia pada musim haji 2024 sebanyak 20 ribu orang. Dalam prosesnya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik KPK menduga kuota tambahan tersebut dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50, atau masing-masing 10 ribu jemaah.

Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK menduga perubahan komposisi tersebut membuka peluang bagi sejumlah biro perjalanan haji untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus. Dalam prosesnya, sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama diduga menerima fee dari para penyelenggara perjalanan haji.

Baca Juga  Video: Di Hadapan PBB, Indonesia Kecam Serangan di Lebanon yang Tewaskan Tiga Prajurit TNI

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Pembelaan Gus Yaqut

Menanggapi tuduhan tersebut, Gus Yaqut menyatakan bahwa keputusan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs, yakni upaya menjaga keselamatan jemaah.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan kapasitas layanan dan fasilitas di Arab Saudi, sehingga diperlukan penyesuaian dalam pengaturan kuota jemaah.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Kesepakatan itu kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota tambahan haji.

Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal penambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia.

headline Korupsi KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Kasus Kuota Haji, KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Next Article Nottingham Forest vs FC Midtjylland: Duel Sengit Babak 16 Besar Liga Europa di City Ground

Berita Lainnya

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Casemiro Dukung Michael Carrick Jadi Pelatih Permanen MU

Deba Salamah07 Mei 2026 / 06:00 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.