Jakarta (tutur.co.id) — Dua emiten tambang pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), resmi mengumumkan perubahan nama perseroan. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran dasar perusahaan terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dan efektif berlaku sejak 13 Februari 2026.
ANTM Kini Bernama PT ANTAM (Persero) Tbk
Sekretaris Perusahaan ANTM, Wisnu Danandi Haryanto, menjelaskan bahwa perubahan nama telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025.
“Bahwa salah satu perubahan anggaran dasar perseroan yang telah disetujui dalam RUPSLB perseroan adalah berkaitan dengan perubahan nama perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/2/2026).
Sebelumnya, nama perusahaan adalah PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk. Kini, secara resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk.
“Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah,” kata Wisnu.
Perubahan nomenklatur ini menegaskan kembali status ANTM sebagai BUMN berbentuk persero yang sahamnya tercatat di bursa.
PTBA Ikuti Langkah Serupa
Langkah serupa juga dilakukan PTBA. Sekretaris Perusahaan PTBA, Eko Prayitno, menyampaikan bahwa RUPSLB pada 16 Desember 2025 turut memutuskan perubahan anggaran dasar, termasuk nama perseroan.
Sebelumnya, nama perusahaan adalah PT Bukit Asam Tbk. Kini berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
“Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah,” ujarnya.
Implikasi terhadap Struktur dan Tata Kelola
Secara substansi, perubahan nama ini tidak mengubah kegiatan usaha, struktur kepemilikan saham publik, maupun operasional perseroan. Namun, penambahan frasa “Persero” mempertegas identitas kedua perusahaan sebagai entitas BUMN yang tunduk pada regulasi terbaru.
Dalam konteks pasar modal, langkah ini juga menjadi bagian dari harmonisasi tata kelola dan struktur hukum BUMN terbuka, di tengah upaya pemerintah memperkuat transparansi dan akuntabilitas korporasi pelat merah.
Bagi investor, perubahan ini bersifat administratif dan tidak berdampak pada kode saham—ANTM dan PTBA tetap diperdagangkan dengan ticker yang sama di Bursa Efek Indonesia.

