Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»Ini Implikasi terhadap Struktur dan Tata Kelola Setelah ANTM dan PTBA Resmi Tambah Status “Persero”

Ini Implikasi terhadap Struktur dan Tata Kelola Setelah ANTM dan PTBA Resmi Tambah Status “Persero”

Market Gusti Tetiro18 Februari 2026 / 11:18 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Papan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto:Tutur/Yoga)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Dua emiten tambang pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), resmi mengumumkan perubahan nama perseroan. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran dasar perusahaan terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dan efektif berlaku sejak 13 Februari 2026.

 

ANTM Kini Bernama PT ANTAM (Persero) Tbk

Sekretaris Perusahaan ANTM, Wisnu Danandi Haryanto, menjelaskan bahwa perubahan nama telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025.

“Bahwa salah satu perubahan anggaran dasar perseroan yang telah disetujui dalam RUPSLB perseroan adalah berkaitan dengan perubahan nama perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/2/2026).

Sebelumnya, nama perusahaan adalah PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk. Kini, secara resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk.

“Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah,” kata Wisnu.

Perubahan nomenklatur ini menegaskan kembali status ANTM sebagai BUMN berbentuk persero yang sahamnya tercatat di bursa.

 

PTBA Ikuti Langkah Serupa

Langkah serupa juga dilakukan PTBA. Sekretaris Perusahaan PTBA, Eko Prayitno, menyampaikan bahwa RUPSLB pada 16 Desember 2025 turut memutuskan perubahan anggaran dasar, termasuk nama perseroan.

Sebelumnya, nama perusahaan adalah PT Bukit Asam Tbk. Kini berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

“Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah,” ujarnya.

Baca Juga  Penyidik Kejagung Tetapkan Bos Pemenang Tender Motor Listrik Tersangka Korupsi MBG

 

Implikasi terhadap Struktur dan Tata Kelola

Secara substansi, perubahan nama ini tidak mengubah kegiatan usaha, struktur kepemilikan saham publik, maupun operasional perseroan. Namun, penambahan frasa “Persero” mempertegas identitas kedua perusahaan sebagai entitas BUMN yang tunduk pada regulasi terbaru.

Dalam konteks pasar modal, langkah ini juga menjadi bagian dari harmonisasi tata kelola dan struktur hukum BUMN terbuka, di tengah upaya pemerintah memperkuat transparansi dan akuntabilitas korporasi pelat merah.

Bagi investor, perubahan ini bersifat administratif dan tidak berdampak pada kode saham—ANTM dan PTBA tetap diperdagangkan dengan ticker yang sama di Bursa Efek Indonesia.

ANTM Persero Tbk headline penyesuaian UU BUMN perubahan nama BUMN PTBA Persero Tbk RUPSLB ANTM PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePFN akan Bangun Bioskop Negara Pertama “Sinewara” di Jatinegara, Dorong Penambahan 10.000 Layar
Next Article Indonesia Fokus Kembangkan Nuklir, DPR: Hati-hati!

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Indonesia Tawarkan Peluang Besar Investasi Hulu Migas, Gandeng Investor dan Penyedia Teknologi Global

Galuh Parantri06 Mei 2026 / 16:06 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.