Jakarta (Tutur.co.id) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan banyak privilese atau keistimewaan kepada Polri dalam progam Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu terlihat jelas dimana Polri tidak dikenakan batasan maksimal 10 SPPG per yayasan.
ICW memang sangat menyoroti keberadaan Yayasan Kemala Bhayangkari yang ikut dalam skema Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Indikasinya hampir semua Polres dan Polda memiliki Yayasan Kemala Bhayangkari. Lazimnya, ketua yayasan adalah istri dari Kapolres atau Kapolda,” kata Yassar Aulia, Staf Divisi Advokasi ICW.
Untuk yayasan tempat bernaung para istri polisi ini tidak dikenai aturan Batasan maksimal 10 SPPG seperti yang tertulis dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional No. 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Di petunjuk teknis yang sama, BGN memberikan insentif harian secara cuma-cuma bagi setiap SPPG Rp6.000.000/hari selama 6 (enam) hari yang berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi (total 313 hari operasional di tahun 2026).
Berdasarkan perhitungan ICW, dapat diasumsikan bahwa dalam kurun waktu satu tahun saja, terdapat sedikitnya Rp2.214.162.000.000,- yang akan diterima oleh Yayasan Kemala Bhayangkari jika 1.179 SPPG Polri yang sudah beroperasi di seluruh Indonesia memang dikelola oleh yayasan tersebut.
Ini di luar dari komponen biaya lain yang akan didapatkan seperti biaya bahan baku dan operasional dan juga dana awal sebesar Rp500.000.000,-.
ICW memandang praktik pengelolaan SPPG oleh Polri berpotensi kuat memantik konflik kepentingan akibat sisi relasi kekeluargaan antara pihak kepolisian dan yayasan, serta konflik kepentingan finansial karena berbagai insentif dan biaya yang didapatkan dari BGN ketika mengelola dapur MBG.
Terdapat tiga regulasi terkait konflik kepentingan yang berpotensi dilanggar secara bersamaan jika pengelolaan SPPG Polri semacam di atas dilanjutkan tanpa koreksi, antara lain:
- Pasal 42 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan
- Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Selain meminta KPK untuk melakukan monitoring, ICW juga melayangkan surat permohonan informasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait tidak dapat diaksesnya sejumlah profil Yayasan Kemala Bhayangkari yang ada di cabang maupun daerah.
Ketika mengakses situs https://ahu.go.id/pencarian/profil-yayasan, ICW mendapati sejumlah profil yang tersedia dibubuhkan keteranan “untuk sementara, data yayasan ini tidak dapat ditampilkan.” Sebagai catatan, dari total 419 kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari di seluruh Indonesia, Ditjen AHU hanya menyediakan 50 profil yayasan, dimana terdapat 24 profil yang tidak dapat diakses tanpa alasan jelas.
Permohonan informasi yang ICW layangkan meminta dokumen/ keterangan resmi terkait keputusan tersebut. Sebab, ICW menengarai bahwa penutupan akses tersebut merupakan upaya yang disengaja agar publik sulit menagih transparansi serta akuntablitas terhadap penyelenggaraan proyek MBG, khususnya yang dikelola oleh Polri.

