Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Heboh Pegawai Kemenham Gugat Menteri HAM Natalius Pigai

Heboh Pegawai Kemenham Gugat Menteri HAM Natalius Pigai

Hukum Toto Pribadi12 Maret 2026 / 12:01 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (Foto: Tutur/Wikipedia)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle menggugat Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 terkait mutasi jabatannya. Ernie menilai penerbitan SK yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan Menteri HAM kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum,” ujar kuasa hukum Ernie Nurheyanti, Deby Astuti Fangidae.

Deby menilai surat keputusan tersebut melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif. Sebagai catatan, Ernie saat itu menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (pejabat eselon IIA) kini dipindah menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya dengan alasan penyerapan anggaran tidak baik.

Padahal, penyerapan anggaran di unit kerja yang dipimpin kliennya justru mencapai 99,56%, lebih tinggi dibandingkan penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal PDK HAM yang sebesar 92,88%.

“Faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM (unit yang klien kami pimpin) mencapai 99,56. Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktoat Jenderal PDK HAM 92,88%. Selain itu dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, klien kami mendapatkan predikat nilai baik. Pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja Klien kami selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM,” beber Deby.

Menurut Deby, keputusan tersebut juga tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan. SK itu diterbitkan tanpa didasari pemeriksaan dan/atau penilaian administratif sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Bahkan pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui Whatsapp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan. Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” ungkap Deby.

Baca Juga  Kata Kejagung Soal Pemenang Tender Motor Listrik BGN Yenni Yuliana

Ia juga menyebut kliennya telah tiga kali mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri HAM, namun hingga kini belum mendapat tanggapan. Karena itu, Deby menilai mutasi tersebut bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan demosi terselubung yang merusak karier pegawai.

“Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan,” ucapnya.

Gugatan kemenham mutasi Natalius pigai
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKabar Gembira, Diskon Tol Sepanjang Lebaran 2026
Next Article Video: Konflik Memanas, Iran Mundur dari Piala Dunia 2026

Berita Lainnya

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Gibran Turun ke Lokasi Longsor Bandung Barat, Operasi SAR Dikebut Meski Ancaman Longsor Susulan

Satria Eko25 Januari 2026 / 22:23 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.