Jakarta (Tutur.co.id) – Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle menggugat Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 terkait mutasi jabatannya. Ernie menilai penerbitan SK yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenang.
“Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan Menteri HAM kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum,” ujar kuasa hukum Ernie Nurheyanti, Deby Astuti Fangidae.
Deby menilai surat keputusan tersebut melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif. Sebagai catatan, Ernie saat itu menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (pejabat eselon IIA) kini dipindah menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya dengan alasan penyerapan anggaran tidak baik.
Padahal, penyerapan anggaran di unit kerja yang dipimpin kliennya justru mencapai 99,56%, lebih tinggi dibandingkan penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal PDK HAM yang sebesar 92,88%.
“Faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM (unit yang klien kami pimpin) mencapai 99,56. Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktoat Jenderal PDK HAM 92,88%. Selain itu dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, klien kami mendapatkan predikat nilai baik. Pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja Klien kami selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM,” beber Deby.
Menurut Deby, keputusan tersebut juga tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan. SK itu diterbitkan tanpa didasari pemeriksaan dan/atau penilaian administratif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Bahkan pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui Whatsapp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan. Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” ungkap Deby.
Ia juga menyebut kliennya telah tiga kali mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri HAM, namun hingga kini belum mendapat tanggapan. Karena itu, Deby menilai mutasi tersebut bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan demosi terselubung yang merusak karier pegawai.
“Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan,” ucapnya.

