Jakarta (tutur.co.id) – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan penggunaan metode omnibus terbatas dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Jimly mengatakan, metode omnibus tidak hanya dapat digunakan untuk urusan ekonomi, tetapi juga untuk menata sistem hukum kepemiluan secara lebih komprehensif. Ia menilai terdapat sedikitnya 16 undang-undang yang perlu dipertimbangkan untuk diperbaiki agar sistem pemilu lebih terintegrasi.
