Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»[FULL] Di DPR, Prof Jimly Usulkan Revisi UU Pemilu Gunakan Metode Omnibus Law, Intergrasikan 16 UU

[FULL] Di DPR, Prof Jimly Usulkan Revisi UU Pemilu Gunakan Metode Omnibus Law, Intergrasikan 16 UU

Nasional Kristo Suryokusumo11 Maret 2026 / 12:06 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan penggunaan metode omnibus terbatas dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Jimly mengatakan, metode omnibus tidak hanya dapat digunakan untuk urusan ekonomi, tetapi juga untuk menata sistem hukum kepemiluan secara lebih komprehensif. Ia menilai terdapat sedikitnya 16 undang-undang yang perlu dipertimbangkan untuk diperbaiki agar sistem pemilu lebih terintegrasi.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Massa Demo yang Ditangkap
Jimly Asshiddiqie metode omnibus UU Pemilu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIran Satu-satunya Negara Minyak yang Tak Mau Tunduk ke Trump
Next Article Babak Baru, Iran Gunakan Rudal Balistik Berat pada Operasi Janji Sejati 4 Gelombang ke-37

Berita Lainnya

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Nanik S Deyang Tak Muncul, BGN Pamer Opini ‘Pujian’ dari BPK

17 Juli 2026 / 16:14 WIB

Kabar Baik! Bansos BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair Rp 600.000, Cek Syarat dan Penerimanya

17 Juli 2026 / 13:08 WIB

Dua Kali Disambut Sri Sultan di Yogyakarta, Menkeu Purbaya Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Inovasi Hijau

17 Juli 2026 / 13:01 WIB

Jangan Terlambat! Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 17 Juli 2026

17 Juli 2026 / 07:41 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Besok Pameran Otomotif IIMS 2026 Dibuka, Harga dan Cara Beli Tiket

Toto Pribadi04 Februari 2026 / 17:31 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.