Jakarta (tutur.co.id) – Dugaan korupsi yang nilainya mencapai Rp49,5 miliar terendus oleh lembaga anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan menyeret nama petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial DH dan PT BKI.
Membawa sejumlah bukti hasil analisanya, ICW menduga terdapat mufakat jahat tindakan melawan hukum dilakukan oleh lembaga yang kini mengurus program makan bergizi gratis (MBG) ke KPK pada Kamis 7 Mei 2026.
“Ya, hari ini ICW melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional terkait dengan pengadaan sertifikasi halal tahun 2025 yang menghabiskan anggaran sekitar lebih dari Rp141 miliar. Adapun empat temuan yang kami persoalkan dan kami laporkan ke KPK,” kata Koordinator Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, di Gedung Merah Putih, Kamis 7 Mei 2026.
Dalam dugaan korupsi yang menyeret nama petinggi BGN, ada 4 indikasi yang mengantarkan bahwa program pengadaan ini terdapat unsur korupsi.
Pertama, kritik utama ICW menyoroti ketidaksesuaian prosedur pengadaan jasa dengan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, Perpres 115 Tahun 2025 tentang tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru menetapkan bahwa kewenangan sertifikasi halal berada di tangan SPPG, bukan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Persoalannya adalah di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025, yang melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG, bukan BGN,” tegas Wana Alamsyah, Koordinator Hukum dan Investigasi ICW, di Gedung Merah Putih, Kamis 7 Mei 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar atas dasar hukum apa BGN bertindak sebagai pelaksana?
Kedua, praktik pemecahan paket proyek patut dicurigai sebagai upaya menghindari kewajiban lelang terbuka, mengurangi tingkat seleksi publik, sekaligus lolos dari tanggung jawab penuh. Menurut ICW, seharusnya paket-paket tersebut digabungkan agar efisiensi anggaran dapat tercapai melalui mekanisme persaingan harga yang sehat.
Ketiga, PT BKI selaku pihak yang diduga memenangkan proyek ternyata tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). ICW mempertanyakan kredibilitas pelaksana yang tidak memiliki otoritas legal untuk melakukan pemeriksaan halal.
“Dugaan pelaksanaan sertifikasi halal ini tidak dilaksanakan oleh pemenang. Kami mengidentifikasi pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal,” tambahnya.
Keempat, indikasi manipulasi harga terlihat dari ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan hitungan resmi berdasarkan kalkulator biaya sertifikasi halal yang mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
ICW menduga kuat adanya tindak pidana korupsi dalam praktik ini, yang dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Oleh sebab temuan tersebut, ICW mendesak agar KPK melakukan tindakan berdasar temuan dari lembaganya demi mengungkap kebenaran adanya dugaan korupsi di program prioritas nasional itu.
Dalam kesempatan tersebut, ICW melaporkan petinggi BGN berinisial DH dan PT BKI yang disebut sebagai pemegang lesensi yang berhak untuk pendampingan sertifikasi halal.
“Ada dua terlapor yang kami laporkan, pertama Kepala BGN dengan ininisial DH, lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia yaitu PT BKI dari persero,” kata Wana Alamsyah.

