Jakarta (tutur.co.id) – Kasus penahanan 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) oleh TNI AL di perairan Nongsa, Batam, pada 17 Mei 2026, memicu polemik berkepanjangan dan kini sudah menemui titik terang. Sebelumnya aparat menuding muatan kontainer mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan bahan radioaktif ilegal, sementara perusahaan membantah keras.
Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga dalam rapat di Kantor Staf Presiden (KSP), menegaskan bahwa komoditas yang diekspor adalah ilmenit yang sudah dua kali lolos uji laboratorium.
“Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif,” ujarnya.
Poltak juga mempertanyakan kewenangan TNI AL Lantamal IV yang membuka paksa segel kontainer.
“Masa mereka bisa mengeluarkan hasil lab terhadap barang milik PT PMM? Padahal mereka bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan uji laboratorium tersebut,” tegasnya usai pertemuan KSP.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, pasang badan membela tindakan aparat. menurutnya terlepas dari materi muatannya, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor.
“Apalagi, sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik, ditemukan kandungan material yang di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, apalagi untuk diekspor. Itu sudah jelas,” katanya.
Dalam keterangan tertulis, Kamis 18 Juni 2026, Poltak mengungkap dugaan motif di balik kasus ini.
“Bapak Presiden Prabowo yang kami banggakan dan hormati, PT PMM tidak ada melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang sebagaimana dituduhkan. Kami di-TO dan dikriminalisasi oleh oknum Satgas,” ujarnya.
Ia juga menuding ada oknum yang menyebarkan informasi keliru karena sakit hati, kliennya tidak memberikan uang kepada oknum tertentu.
Namun polemik tersebut, saat ini sudah terungkap dan diduga adanya praktik korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan oleh PT PMM. Kini Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan 3 orang tersangka berinisial IS selaku perwakilan PT PTMM, GT selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkal Pinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang.

