Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Jatah Proyek 10 Persen
  • Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM
  • Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM
  • Prancis vs Maroko: Saatnya Singa Atlas Membalas Luka Semifinal Piala Dunia 2022
  • KPK Duga Bupati Kuansing Potong Gaji Petani untuk Suap Raja Juli
  • Pertamina Salurkan Program SESAMA dan PUSAKO, Bantu Pendidikan hingga Kebutuhan Pokok Warga
  • OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Diperketat
  • Revolusi Baru Otomotif! Mesin Hidrogen Diklaim Lebih Murah dan Ramah Lingkungan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM

Hukum Ahmad Nuryaman08 Juli 2026 / 13:17 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan 3 tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral di Gedung Jampidsus, Rabu 8 Juli 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan PT PMM (Putraprima Mineral Mandiri) periode 2018-2019. Ketiga tersangka berinisial IS, GT, dan CK.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara IS selaku perwakilan PT PMM, saudara GT selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkal Pinang PT Sucofindo, dan saudara CK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Rabu 8 Juli 2026.

Kasus ini bermula saat IS meminta GT untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang yang termasuk mineral strategis dan dilarang ekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium.

“Bahwa saudara IS ini meminta saudara GT untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor,” tambahnya.

GT secara melawan hukum melaksanakan permintaan tersebut dengan hanya menguji bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi.

CK juga secara melawan hukum mengeluarkan dokumen ekspor meski mengetahui barang tersebut mengandung mineral yang dilarang.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM secara ilegal mengekspor tanah mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton. Pihaknya belum merinci kerugian negara atas perbuatan ketiganya dan masih menghitung bersama BPKP.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP dan ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga  KPK Ungkap Surat Fuad Hasan ke Yaqut soal Permintaan 8.000 Kuota Haji Tambahan 2023
headline Kejagung Korupsi Pertambangan PT PMM tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDuduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM
Next Article Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Jatah Proyek 10 Persen

Berita Lainnya

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Jatah Proyek 10 Persen

08 Juli 2026 / 14:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

08 Juli 2026 / 13:08 WIB

Prancis vs Maroko: Saatnya Singa Atlas Membalas Luka Semifinal Piala Dunia 2022

08 Juli 2026 / 12:00 WIB

KPK Duga Bupati Kuansing Potong Gaji Petani untuk Suap Raja Juli

08 Juli 2026 / 11:32 WIB

OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Diperketat

08 Juli 2026 / 10:28 WIB

Revolusi Baru Otomotif! Mesin Hidrogen Diklaim Lebih Murah dan Ramah Lingkungan

08 Juli 2026 / 10:01 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Bertemu SBY di Acara Prabowo, Jokowi: Tamunya Banyak Sekali

Toto Pribadi03 April 2026 / 19:31 WIB

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Jatah Proyek 10 Persen

08 Juli 2026 / 14:05 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM

08 Juli 2026 / 13:17 WIB

Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

08 Juli 2026 / 13:08 WIB

Prancis vs Maroko: Saatnya Singa Atlas Membalas Luka Semifinal Piala Dunia 2022

08 Juli 2026 / 12:00 WIB

KPK Duga Bupati Kuansing Potong Gaji Petani untuk Suap Raja Juli

08 Juli 2026 / 11:32 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.