Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»DPR Soroti Ketidakpatuhan Meta dan Google, Opsi Pembatasan Operasional Mengemuka

DPR Soroti Ketidakpatuhan Meta dan Google, Opsi Pembatasan Operasional Mengemuka

Market Gusti Tetiro08 April 2026 / 19:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Logo Meta dan Google, dua platform digital raksasa asal Amerika Serikat. Pengadilan Los Angeles pada Maret 2026 menemukan bahwa Meta, yang memiliki Instagram, Facebook dan WhatsApp, serta Google, pemilik YouTube, dengan sengaja membangun platform media sosial yang adiktif dan merugikan kesehatan mental perempuan bernama Keley (20 Tahun). Meta dan Google didenda Rp100 M. (Grafis: Tutur/Ilustrasi AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti belum patuhnya Google dan Meta terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia.

Menurut Dave, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah yang lebih tegas, termasuk pembatasan operasional, apabila kedua platform tersebut terus mengabaikan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

“Langkah yang telah ditempuh Kemkomdigi melalui peringatan keras, inspeksi langsung, hingga pemanggilan berulang kepada Google dan Meta Group mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan aturan,” kata Dave, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional, tanpa pengecualian. Aturan dalam PP Tunas, termasuk pembatasan usia anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial, dinilai sebagai bentuk perlindungan yang tidak bisa ditawar.

“Ketentuan ini lahir dari kepentingan melindungi generasi muda, sehingga tidak dapat diabaikan oleh siapa pun, termasuk perusahaan teknologi global,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR juga membuka opsi untuk memanggil perwakilan kedua perusahaan tersebut dalam rapat dengar pendapat di Senayan jika ketidakpatuhan berlanjut.

“Langkah ini penting untuk memastikan adanya kejelasan, transparansi, dan komitmen nyata dari mereka dalam menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Dave.

Pernyataan ini menandakan bahwa isu kepatuhan platform global terhadap regulasi domestik mulai memasuki fase yang lebih serius. Jika sebelumnya pemerintah menempuh pendekatan administratif, kini tekanan politik dari parlemen berpotensi mendorong langkah yang lebih keras.

Di sisi lain, Dave mengakui bahwa Google dan Meta memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional, termasuk dalam membuka akses informasi dan mendorong inovasi.

Namun, menurutnya, besarnya peran tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.

Baca Juga  13 Perusahaan akan IPO, Target Listing di BEI Juni 2026

“Indonesia adalah negara berdaulat dan kepatuhan terhadap hukum nasional merupakan syarat mutlak bagi semua pihak yang ingin beroperasi di dalam negeri,” tegas Dave.

Ke depan, dinamika ini akan menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam menyeimbangkan dua kepentingan besar: menjaga iklim investasi digital tetap kondusif, sekaligus memastikan perlindungan anak dan kedaulatan regulasi tetap terjaga.

DPR Komisi I Meta dan Google PP Tunas regulasi digital Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Raih Gelar Eredivisie ke-27, PSV Eindhoven Amankan Tiket Liga Champions
Next Article Trump Setujui 10 Tuntutan Iran ke AS Soal Gencatan, Apa Saja?

Berita Lainnya

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta Lewat Forum CorpU Association Insight

17 Juli 2026 / 14:42 WIB

IHSG Diproyeksikan Lanjut Menguat, Phintraco Rekomendasikan BBCA, ICBP, EXCL, TKIM, dan SMGR

17 Juli 2026 / 08:21 WIB

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat ke 6.130, ANTM, ARTO, dan ARCI Jadi Rekomendasi BRI Danareksa

17 Juli 2026 / 07:58 WIB

Mirae Asset: Peringkat BBB S&P Jadi Sentimen Positif, Namun Risiko Ekonomi Masih Membayangi

17 Juli 2026 / 05:24 WIB

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, MNC Sekuritas Rekomendasikan INCO, INDY, ISAT, dan OASA

17 Juli 2026 / 04:27 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Filipina Beri Subsidi untuk Sektor Transportasi

Kristo Suryokusumo25 Maret 2026 / 16:30 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.