Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce, Tunggu Tanda Tangan Menkeu Purbaya

DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce, Tunggu Tanda Tangan Menkeu Purbaya

Finance Gusti Tetiro17 April 2026 / 16:59 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan kebijakan pajak bagi pelaku usaha di platform e-commerce, namun masih menunggu arahan final dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa secara teknis institusinya telah siap menjalankan kebijakan tersebut, termasuk dari sisi sistem dan koordinasi dengan pelaku industri.

“Kalau kita (DJP) selalu siap terus. Kalau kata beliau mulai, ya kita mulai. Tapi mulainya kapan? Kami belum bisa menjawab,” ujar Inge.

Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada kuartal II 2026 dan menyasar pemungutan pajak melalui platform marketplace. Payung hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.

DJP memastikan proses penyusunan kebijakan tersebut telah melibatkan pelaku industri sejak awal melalui pendekatan partisipatif.

“Pada saat PMK itu dibuat, kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi dan pelaku e-commerce,” tambah Inge.

Meski demikian, pemerintah masih mempertimbangkan momentum implementasi kebijakan agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi, khususnya daya beli masyarakat dan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebelumnya, Purbaya menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan sangat bergantung pada kondisi pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2026.

Dengan pendekatan yang hati-hati, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan ekosistem ekonomi digital yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

Baca Juga  Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029, Perampingan Perusahaan Pelat Merah Dipercepat
DJP pajak e-commerce PMK 37 2025 purbaya yudhi sadewa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePengamat: Tiga Alasan Perundingan AS dan Iran di Pakistan Gagal Total
Next Article 21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa, Luluskan 9.000 Alumni Vokasi

Berita Lainnya

Celios: Danantara Harus Perketat Seleksi Proyek Hilirisasi Usai Bergabung dengan Forum SWF Dunia

17 Juli 2026 / 16:58 WIB

Survei BI: Aktivitas Dunia Usaha Menguat pada Triwulan II 2026, Sektor Riil Jadi Penopang Utama

17 Juli 2026 / 15:58 WIB

Menkeu Purbaya: Rupiah Melemah karena Faktor Global, Penguatan UMKM Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi

17 Juli 2026 / 09:55 WIB

S&P: Danantara Berpotensi Perkuat Daya Saing BUMN dan Dongkrak Penerimaan Negara

16 Juli 2026 / 17:42 WIB

Hong Kong Geser Singapura sebagai Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II-2026, Pertama dalam Satu Dekade

16 Juli 2026 / 16:50 WIB

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kabar Gembira, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik

Toto Pribadi28 April 2026 / 16:07 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.