Jakarta (tutur.co.id) — Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan kebijakan pajak bagi pelaku usaha di platform e-commerce, namun masih menunggu arahan final dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa secara teknis institusinya telah siap menjalankan kebijakan tersebut, termasuk dari sisi sistem dan koordinasi dengan pelaku industri.
“Kalau kita (DJP) selalu siap terus. Kalau kata beliau mulai, ya kita mulai. Tapi mulainya kapan? Kami belum bisa menjawab,” ujar Inge.
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada kuartal II 2026 dan menyasar pemungutan pajak melalui platform marketplace. Payung hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.
DJP memastikan proses penyusunan kebijakan tersebut telah melibatkan pelaku industri sejak awal melalui pendekatan partisipatif.
“Pada saat PMK itu dibuat, kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi dan pelaku e-commerce,” tambah Inge.
Meski demikian, pemerintah masih mempertimbangkan momentum implementasi kebijakan agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi, khususnya daya beli masyarakat dan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebelumnya, Purbaya menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan sangat bergantung pada kondisi pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2026.
Dengan pendekatan yang hati-hati, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan ekosistem ekonomi digital yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

