Jakarta (Tutur.co.id) – Di hadapan ratusan ribu buruh yang memadati kawasan Monumen Nasional, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan agenda yang tidak hanya soal isu ketenagakerjaan. Ia berbicara tentang penguasaan kembali kekayaan negara dan bagaimana hasilnya akan diarahkan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Jumat (1/5/2026), Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menertibkan penggunaan kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal, baik untuk perkebunan maupun pertambangan.
Menurut dia, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah telah mengambil alih kembali sekitar 5,8 juta hektare lahan. Targetnya, angka itu akan meningkat hingga 8 juta hektare pada akhir tahun ini.
“Perhitungan saya sampai akhir 2026, kita akan kuasai kembali sampai 8 juta hektare dan kita sudah tutup ribuan tambang ilegal,” katanya.
Langkah tersebut, kata Presiden, bukan semata penegakan hukum, tetapi bagian dari strategi untuk mengembalikan manfaat sumber daya alam kepada masyarakat. Ia menilai kekayaan Indonesia selama ini banyak disalahgunakan.
“Percayalah negara kita sangat kaya saudara-saudara sekalian, hanya kekayaannya ini banyak dicolong. Mereka bikin kebun tanpa izin, banyak bikin tambang tanpa izin,” ujarnya.
“Aku sudah ambil alih itu semua, saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo menambahkan.
Hasil dari pengelolaan yang lebih tertib dan legal itu, menurut dia, akan dialokasikan untuk berbagai program kesejahteraan, termasuk bagi kalangan buruh. Presiden menyebut pemerintah telah dan akan terus memperkuat kebijakan seperti pembangunan perumahan pekerja, serta jaring pengaman sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menegaskan komitmennya menindaklanjuti sejumlah usulan buruh yang disampaikan pada hari itu. Di antaranya penyediaan tempat penitipan anak (daycare) dan pembangunan hunian pekerja yang berlokasi dekat kawasan industri.
Selain itu, ia mengumumkan kebijakan baru melalui penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen.

