Jakarta (Tutur.co.id) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan yang diketahui melakukan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya. Langkah ini bertujuan untuk menambah penerimaan negara.
Dia menjelaskan praktik underinvoicing menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara. Maka dari itu, memberantas praktik ilegal itu bisa turut mendongkrak pendapatan fiskal melalui setoran pajak.
“Sudah kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang melakukan underinvoicing dan jumlahnya. Saya pikir itu akan memperbaiki terus pendapatan kita ke depan,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Meski begitu, Purbaya mengaku belum mengetahui nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik underinvoicing 10 perusahaan tersebut. Pihaknya masih menghitung nilai kerugiannya.
Secara umum, Purbaya menyatakan kinerja penerimaan telah bergerak membaik dibandingkan kinerja pada tahun lalu. Untuk periode Januari dan Februari, penerimaan pajak mencetak pertumbuhan di level 30 persen.
Khusus pada Februari 2026, penerimaan pajak bersih (netto) mencapai Rp 245,1 triliun, naik 30,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan penerimaan pajak utamanya ditopang oleh kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh sebesar 97,4 persen dengan nilai Rp 85,9 triliun. Hal ini mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi.
Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan tumbuh 44 persen. Sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat 3,4 persen. Sementara PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat tumbuh 4,4 persen, sedangkan sumber pajak lainnya naik 24,2 persen.
Purbaya berharap kinerja setoran pajak dapat bertahan bahkan lebih baik ke depannya. “Jadi, ekonominya betul-betul berputar. Saya harap ke depan membaik terus,” pungkasnya.

