Jakarta (tutur.co.id) – Center of Reform on Economics (Core) Indonesia mengajukan lima rekomendasi strategis kepada pemerintah untuk menjaga kedaulatan mineral nasional di tengah meningkatnya kepentingan Amerika Serikat terhadap mineral kritis global, termasuk yang dimiliki Indonesia.
Core menilai dinamika geopolitik global, termasuk penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro pada 3 Januari 2026, tidak terlepas dari agenda jangka panjang Amerika Serikat dalam mengamankan pasokan energi dan mineral kritis dunia. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan cadangan mineral strategis terbesar, dinilai berpotensi menjadi sasaran kepentingan serupa.
“Amerika Serikat juga tengah menyasar negara-negara yang memiliki cadangan mineral kritis, termasuk Indonesia. Karena itu, tidak mengherankan jika akses terhadap mineral kritis menjadi salah satu poin kunci dalam negosiasi tarif resiprokal antara AS dan Indonesia,” tulis Yusuf Rendy Manilet, Azhar Syahida, dan Eliza Mardian dari Core Indonesia dalam rilis resmi yang diterima tutur.co.id, Rabu (21/1/2026).
Namun, Core Indonesia menegaskan bahwa pemberian akses terhadap mineral kritis tidak boleh berhenti pada ekspor bahan mentah. Menurut mereka, akses tersebut harus disertai komitmen kuat dari Amerika Serikat untuk menanamkan investasi di sektor pengolahan dan hilirisasi mineral di dalam negeri.
Tim Core Indonesia menyoroti paradoks hilirisasi yang terjadi saat ini. Meski nilai tambah meningkat, kepemilikan domestik justru menurun signifikan, dari 80–90% di sektor tambang menjadi sekitar 10% di smelter dan hanya 30% di industri baterai. Kondisi ini dinilai mencerminkan hilirisasi tanpa kedaulatan industri.
Selain itu, Core juga meminta pemerintah menegosiasikan ulang daftar produk yang memperoleh pembebasan tarif resiprokal. Fokus perlu diarahkan pada produk unggulan Indonesia seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik, yang selama ini sangat bergantung pada pasar Amerika Serikat.
Untuk menjaga kedaulatan mineral sekaligus kepentingan industri nasional, Core Indonesia mengajukan lima rekomendasi utama.
Pertama, pemerintah diminta memperluas cakupan negosiasi dalam skema Limited Free Trade Agreement (FTA) dengan Amerika Serikat. Negosiasi tidak hanya difokuskan pada mineral kritis, tetapi juga harus mencakup revitalisasi akses pasar bagi produk ekspor tradisional Indonesia, khususnya sektor manufaktur padat karya. Core menekankan pentingnya menuntut tarif 0% bagi produk-produk tersebut sebagai bentuk timbal balik atas akses mineral kritis.
Kedua, setiap kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat perlu segera disahkan dalam bentuk Bilateral Agreement yang mengikat secara hukum, baik nasional maupun internasional. Langkah ini dinilai krusial untuk mengunci posisi tawar Indonesia dan mencegah negara mitra lain menuntut konsesi serupa tanpa komitmen investasi yang setara.
Ketiga, Core mendorong reformasi kelembagaan melalui pembentukan Single Point of Accountability. Otoritas tunggal ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan menarik diversifikasi investasi, khususnya dari negara mitra AS seperti Korea Selatan dan Jepang, guna menyeimbangkan dominasi modal Tiongkok di sektor smelter domestik.
Keempat, pemberian akses mineral kritis kepada mitra global tidak boleh menjadi langkah mundur menuju era ekstraksi mentah. Core menegaskan bahwa akses terhadap lahan dan cadangan mineral harus dibayar dengan kewajiban pembangunan smelter dan pabrik manufaktur bernilai tambah tinggi di dalam negeri.
“Belajar dari pengalaman panjang dengan Freeport, Indonesia harus tegas: akses terhadap mineral harus berbanding lurus dengan kewajiban industrialisasi,” tegas tim Core Indonesia.
Kelima, pemerintah diminta menerapkan kebijakan tarif ekspor yang diskriminatif secara positif. Core merekomendasikan tarif ekspor tinggi untuk bahan mentah dan produk olahan primer, sementara produk manufaktur lanjutan dikenakan tarif rendah atau nol. Kebijakan ini bertujuan memastikan nilai ekonomi terbesar tetap berada di dalam negeri sekaligus mendorong investor membangun struktur industri hingga ke produk akhir.
“Pada saat yang sama, pemerintah perlu terus memperbaiki dan mengefisienkan iklim investasi nasional agar industrialisasi bernilai tambah dapat berjalan optimal,” pungkas tim penulis Core Indonesia.

