Jakarta (tutur.co.id) — Telah beredarnya dokumen penting di lingkungan Korps Adhyaksa. Kali ini, sebuah surat berklasifikasi rahasia dengan nomor SR-5/A/JA/07/2026 yang dikirimkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto bocor ke ruang publik.
Surat tersebut berisi daftar usulan sejumlah nama pejabat tinggi Kejaksaan Agung untuk mengisi pos-pos strategis. Langkah krusial ini diambil menyusul adanya dinamika internal, termasuk pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam surat tertanggal 13 Juli 2026 itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan beberapa nama untuk mengisi pos-pos penting di Kejaksaan Agung.
Untuk jabatan Wakil Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengusulkan nama Asep Nana Mulyana yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dan untuk mengganti posisi yang ditinggalkan Nana, Jaksa Agung mengusulkan nama Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Lalu untuk mengisi pos Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, ST Burhanuddin mengusulkan nama Harli Siregar yang saat ini menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Selanjutnya dan yang paling menyedot perhatian tentunya, Jaksa Agung mengajukan nama Kuntadi sebagai pengganti Febrie Adriansyah untuk mengisi pos Jampidsus. Saat ini Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Untuk pos yang akan ditinggalkan Kuntadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan nama Patris Yusrian Jaya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Tanggapan Kejaksaan Agung dan Istana
Menanggapi bocornya surat ‘rahasia’ Jaksa Agung ke Presiden tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna tampak enggan membenarkan atau membantahnya. Ia mengaku tak pernah melihatnya langsung.
“Terkait dengan pengusulan yang marak di pemberitaan, saya secara pribadi tidak tahu, baru tahu dari media. Dan saya tidak pernah lihat wujud aslinya, ya. Saya tidak bisa memastikan,” kata Anang kepada wartawan, Rabu 15 Juli 2026.
Namun Anang menegaskan bahwa usulan nama-nama untuk mengisi pos penting Kejaksaan Agung memang kewenangan pimpinan dan memang sedang diajukan ke presiden.
Sebelumnya, di tempat berbeda, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, telah membenarkan adanya surat usulan dari Jaksa Agung yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi per kemarin hari Selasa tanggal 14 (Juli 2026), Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo Hadi.
Dan menurut Prasetyo Hadi, usulan dari Jaksa Agung tersebut akan segera ditindaklanjuti dan diproses. Namun ia juga menegaskan semua akan bergantung dari Presiden Prabowo apakah usulan tersebut akan diterima atau tidak. Termasuk untuk usulan Kuntadi sebagai pengganti Febrie Adriansyah.
“Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA (Tim Penilai Akhir) ya, nanti ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian,” ujar Prasetyo Hadi.

