Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»BNN Usulkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

BNN Usulkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

Hukum Deba Salamah08 April 2026 / 20:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan rokok elektrik atau vape beserta cairannya (liquid) untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut muncul seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan zat narkotika melalui media vape.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026), Suyudi mengungkapkan bahwa Indonesia kini menghadapi fenomena peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang dinilai semakin masif. Ia juga menyinggung sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius yang kini masuk dalam kategori narkotika.

Suyudi juga menyoroti perkembangan zat narkotika yang semakin kompleks dan cepat. Secara global, telah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS), sementara di Indonesia sendiri terdapat 175 jenis NPS yang telah terdeteksi beredar.

Terkait kandungan etomidate dalam cairan vape, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Namun, penanganan kasusnya saat ini masih terbatas menggunakan undang-undang kesehatan yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan.

Menurutnya, pelarangan vape sebagai alat konsumsi dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat terlarang tersebut.

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” kata Suyudi.

Baca Juga  Komitmen Youtube Tunduk pada PP Tunas, Usia Minimal Pengguna 16 Tahun

Melalui usulan ini, BNN berharap regulasi yang lebih tegas dapat segera diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan narkotika dalam bentuk baru, sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tengah dinamika peredaran zat berbahaya yang kian berkembang.

badan narkotika nasional BNN headline rokok elektrik RUU Narkotika Suyudi Ario Seto Vape
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIran Buka Selat Hormuz, Bagian Kesepakatan Gencatan Senjata dengan AS
Next Article Bantah Pemborosan, BGN: Pengadaan 21 Ribu Motor untuk SPPG Demi Jangkau Daerah Sulit

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Usai Audiensi Hambalang, Saham Para Konglomerat Menguat: Efek Psikologis atau Sinyal Arah Kebijakan Prabowo?

Gusti Tetiro12 Februari 2026 / 05:53 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.