Jakarta (Tutur.co.id) – Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan rokok elektrik atau vape beserta cairannya (liquid) untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut muncul seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan zat narkotika melalui media vape.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026), Suyudi mengungkapkan bahwa Indonesia kini menghadapi fenomena peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang dinilai semakin masif. Ia juga menyinggung sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.
Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius yang kini masuk dalam kategori narkotika.
Suyudi juga menyoroti perkembangan zat narkotika yang semakin kompleks dan cepat. Secara global, telah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS), sementara di Indonesia sendiri terdapat 175 jenis NPS yang telah terdeteksi beredar.
Terkait kandungan etomidate dalam cairan vape, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Namun, penanganan kasusnya saat ini masih terbatas menggunakan undang-undang kesehatan yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan.
Menurutnya, pelarangan vape sebagai alat konsumsi dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat terlarang tersebut.
“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” kata Suyudi.
Melalui usulan ini, BNN berharap regulasi yang lebih tegas dapat segera diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan narkotika dalam bentuk baru, sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tengah dinamika peredaran zat berbahaya yang kian berkembang.

