Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»BNI Terapkan Klasifikasi Rekening Baru Mulai 21 April, Nasabah Diminta Lebih Aktif Bertransaksi

BNI Terapkan Klasifikasi Rekening Baru Mulai 21 April, Nasabah Diminta Lebih Aktif Bertransaksi

Finance Galuh Parantri01 April 2026 / 12:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pelayanan Bank BNI di libur panjang (Foto:Tutur/BNI)
Pelayanan Bank BNI di libur panjang (Foto:Tutur/BNI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id)- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akan menerapkan klasifikasi baru status rekening mulai 21 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025, sekaligus mendorong nasabah lebih aktif dalam mengelola rekeningnya.

Melalui aturan tersebut, status rekening tabungan dan giro akan dibagi menjadi tiga kategori, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant. Pengelompokan ini didasarkan pada intensitas aktivitas transaksi dalam periode tertentu.

Berdasar keterangan tertulis yang diterima Redaksi Tutur, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan kebijakan ini tidak hanya bertujuan memperkuat tata kelola rekening, tetapi juga meningkatkan perlindungan nasabah.

“Seiring dengan implementasi ketentuan baru tersebut, BNI mengimbau nasabah untuk secara berkala melakukan transaksi atau pengecekan saldo guna menjaga status rekening tetap aktif,” ujar Okki.

Secara rinci, rekening akan berstatus aktif apabila terdapat minimal satu aktivitas dalam 360 hari terakhir, seperti transaksi masuk, penarikan, maupun pengecekan saldo. Jika tidak ada aktivitas dalam periode tersebut, rekening akan masuk kategori tidak aktif.

Sementara itu, rekening akan diklasifikasikan sebagai dormant apabila tidak terdapat aktivitas selama lebih dari 1.800 hari. Status ini membuat rekening tidak dapat digunakan untuk transaksi, baik debit maupun kredit.

Adapun pada rekening tidak aktif, nasabah masih dapat menerima dana masuk, namun tidak dapat melakukan transaksi penarikan atau debit.

BNI juga akan menutup rekening secara otomatis apabila saldo tercatat nihil selama enam bulan berturut-turut, sesuai ketentuan regulator.

Meski demikian, nasabah tetap memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali rekening yang berstatus tidak aktif maupun dormant, baik melalui aplikasi wondr by BNI maupun dengan mengunjungi kantor cabang.

Baca Juga  QRIS Berpeluang Jadi Metode Pembayaran di 21 Negara Anggota APEC

Menurut Okki, langkah ini merupakan bagian dari komitmen BNI dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan penerapan klasifikasi baru ini, nasabah diharapkan lebih disiplin dalam bertransaksi dan memantau rekening, sehingga tetap dapat menikmati layanan perbankan tanpa kendala di kemudian hari.

Bank bank bni BNI PERBANKAN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Di Hadapan PBB, Indonesia Kecam Serangan di Lebanon yang Tewaskan Tiga Prajurit TNI
Next Article 7 Profesi di Balik Produksi Video yang Sering Tak Terlihat Publik

Berita Lainnya

Celios: Danantara Harus Perketat Seleksi Proyek Hilirisasi Usai Bergabung dengan Forum SWF Dunia

17 Juli 2026 / 16:58 WIB

Survei BI: Aktivitas Dunia Usaha Menguat pada Triwulan II 2026, Sektor Riil Jadi Penopang Utama

17 Juli 2026 / 15:58 WIB

S&P: Danantara Berpotensi Perkuat Daya Saing BUMN dan Dongkrak Penerimaan Negara

16 Juli 2026 / 17:42 WIB

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB

LPS: Penjaminan Simpanan Tak Perlu Diterapkan di Pusat Keuangan Internasional Indonesia

09 Juli 2026 / 10:30 WIB

OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Diperketat

08 Juli 2026 / 10:28 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Soal Dana Otsus Aceh, Mualem: Terkunci 2,5 Persen

Toto Pribadi16 April 2026 / 21:20 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.