Jakarta (tutur.co.id)- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akan menerapkan klasifikasi baru status rekening mulai 21 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025, sekaligus mendorong nasabah lebih aktif dalam mengelola rekeningnya.
Melalui aturan tersebut, status rekening tabungan dan giro akan dibagi menjadi tiga kategori, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant. Pengelompokan ini didasarkan pada intensitas aktivitas transaksi dalam periode tertentu.
Berdasar keterangan tertulis yang diterima Redaksi Tutur, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan kebijakan ini tidak hanya bertujuan memperkuat tata kelola rekening, tetapi juga meningkatkan perlindungan nasabah.
“Seiring dengan implementasi ketentuan baru tersebut, BNI mengimbau nasabah untuk secara berkala melakukan transaksi atau pengecekan saldo guna menjaga status rekening tetap aktif,” ujar Okki.
Secara rinci, rekening akan berstatus aktif apabila terdapat minimal satu aktivitas dalam 360 hari terakhir, seperti transaksi masuk, penarikan, maupun pengecekan saldo. Jika tidak ada aktivitas dalam periode tersebut, rekening akan masuk kategori tidak aktif.
Sementara itu, rekening akan diklasifikasikan sebagai dormant apabila tidak terdapat aktivitas selama lebih dari 1.800 hari. Status ini membuat rekening tidak dapat digunakan untuk transaksi, baik debit maupun kredit.
Adapun pada rekening tidak aktif, nasabah masih dapat menerima dana masuk, namun tidak dapat melakukan transaksi penarikan atau debit.
BNI juga akan menutup rekening secara otomatis apabila saldo tercatat nihil selama enam bulan berturut-turut, sesuai ketentuan regulator.
Meski demikian, nasabah tetap memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali rekening yang berstatus tidak aktif maupun dormant, baik melalui aplikasi wondr by BNI maupun dengan mengunjungi kantor cabang.
Menurut Okki, langkah ini merupakan bagian dari komitmen BNI dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan penerapan klasifikasi baru ini, nasabah diharapkan lebih disiplin dalam bertransaksi dan memantau rekening, sehingga tetap dapat menikmati layanan perbankan tanpa kendala di kemudian hari.

