Jakarta (tutur.co.id) — Bank Indonesia (BI) akan mengubah mekanisme insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan menyesuaikannya pada selisih atau spread antara BI-Rate dan suku bunga kredit perbankan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kenaikan suku bunga acuan tidak langsung diikuti lonjakan bunga kredit yang berpotensi menekan pertumbuhan pembiayaan dan sektor riil.
Kebijakan ini disampaikan setelah BI menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 Mei 2026.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P. Kuantan, mengatakan transmisi kebijakan moneter terhadap bunga kredit perbankan tidak berlangsung secara instan.
Menurut dia, hingga April 2026 suku bunga kredit justru masih menunjukkan tren penurunan.
“Kalau yang kita cermati, suku bunga kredit pada Maret sekitar 9,03 persen, kemudian pada April menjadi 8,95 persen. Jadi masih melanjutkan tren penurunan,” ujar Dhaha dalam Media Gathering BI di Makassar, dikutip Minggu (24/5/2026).
Dhaha menjelaskan penurunan bunga kredit tersebut masih dipengaruhi efek lanjutan dari periode pelonggaran moneter sebelumnya ketika BI-Rate dipangkas dan bertahan di level rendah.
Ia mengatakan bank dalam menentukan bunga kredit mempertimbangkan sejumlah faktor seperti cost of fund (CoF), premi risiko, margin keuntungan, hingga biaya operasional.
Karena itu, perubahan BI-Rate tidak otomatis langsung diteruskan ke bunga kredit akibat adanya lag effect atau jeda transmisi kebijakan.
Untuk menjaga agar kenaikan bunga kredit tetap terkendali, BI menggunakan instrumen insentif likuiditas makroprudensial sebagai penyeimbang.
Bank Indonesia mencatat total insentif KLM yang telah diterima perbankan hingga Mei 2026 mencapai Rp424,69 triliun atau setara 4,76 persen dari dana pihak ketiga (DPK).
“Tadi kami sampaikan melalui KLM harapannya meskipun BI-Rate naik, kenaikan dari sisi suku bunga kredit itu menjadi lebih manageable sehingga transmisinya ke pertumbuhan kredit itu masih bisa berjalan,” kata Dhaha.
Selain itu, BI juga ingin menekan praktik special rate atau suku bunga khusus untuk deposan besar yang dinilai dapat menghambat efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Dhaha mengatakan BI terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, dan pemerintah untuk menurunkan special rate tersebut.
Dalam skema baru, BI akan menyesuaikan besaran insentif KLM berdasarkan spread antara BI-Rate dan bunga kredit perbankan.
Bank yang menjaga spread bunga kredit dalam level wajar akan tetap memperoleh insentif penuh.
“Kalau spread antara BI-Rate dengan suku bunga kredit masih sekitar 3 persen, itu kita anggap masih wajar. Nah itu dia mendapatkan insentif yang full. Kalau spread-nya terlalu tinggi, tentunya insentifnya akan semakin berkurang dan bahkan tidak mendapatkan insentif,” ujar Dhaha.
Ia menambahkan, desain KLM kini dibuat lebih forward looking.
Dalam mekanisme baru tersebut, bank harus lebih dahulu menyampaikan komitmen penyaluran kredit sebelum memperoleh insentif likuiditas dari BI.
Dengan skema itu, BI berharap likuiditas yang disalurkan benar-benar digunakan untuk mendukung pertumbuhan kredit sekaligus menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter ke sektor riil.

