Surabaya (tutur.co.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jawa Timur (Perseroda). Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas penjaminan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus meningkatkan kontribusi dividen bagi daerah.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, saat menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal PT Jamkrida Jatim, Senin (9/3/2026).
Dalam pemaparannya, Emil menjelaskan bahwa tambahan modal tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan setoran dividen perusahaan kepada pemerintah daerah secara signifikan. Jika realisasi penyertaan modal Rp300 miliar dapat terlaksana, proyeksi dividen yang akan diterima pemerintah daerah diperkirakan mencapai Rp12 miliar atau meningkat sekitar empat kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Menurut Emil, kebijakan penyertaan modal tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat struktur permodalan badan usaha milik daerah (BUMD). Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah provinsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor usaha produktif.
Ia menjelaskan bahwa penguatan modal akan memperbesar kapasitas penjaminan kredit yang dimiliki Jamkrida Jatim. Dengan kapasitas yang lebih besar, lembaga penjamin kredit daerah tersebut dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM yang membutuhkan akses pembiayaan dari lembaga perbankan.
Selama ini, skema penjaminan kredit menjadi solusi bagi pelaku usaha yang memiliki usaha layak secara bisnis namun belum memenuhi persyaratan agunan atau belum tergolong bankable. Melalui jaminan kredit dari Jamkrida, pelaku usaha dapat memperoleh pembiayaan dari perbankan dengan risiko yang lebih terukur.
Pemprov Jatim menilai peningkatan kapasitas penjaminan ini akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Selain meningkatkan penyaluran kredit produktif, kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat inklusi keuangan serta memperluas aktivitas ekonomi riil di berbagai sektor usaha.
Data per 31 Desember 2025 menunjukkan PT Jamkrida Jatim telah melayani sekitar 2.231.871 pelaku UMKM dengan total nilai penjaminan mencapai Rp86,99 triliun. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan sektor usaha kecil dan menengah di Jawa Timur.
Melalui perluasan penjaminan kredit, pemerintah daerah berharap semakin banyak pelaku UMKM dapat mengakses pembiayaan formal yang selama ini sulit dijangkau. Dampak lanjutannya adalah meningkatnya produktivitas usaha sekaligus membuka peluang penciptaan lapangan kerja baru.
Meski demikian, Emil menegaskan bahwa realisasi penyertaan modal tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah provinsi memastikan alokasi anggaran dilakukan secara hati-hati dengan tetap memprioritaskan belanja wajib dan pelayanan publik.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memastikan mekanisme pengawasan terhadap kinerja perusahaan tetap berjalan secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan melalui laporan kinerja kepada pemerintah daerah serta pengawasan regulator sektor jasa keuangan guna memastikan tata kelola perusahaan berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan rencana penguatan modal tersebut, Pemprov Jawa Timur berharap PT Jamkrida Jatim dapat memainkan peran yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan UMKM sekaligus memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pendapatan daerah. (sas)

