Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke Emiten, Pelanggaran Transparansi Meningkat Tajam

BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke Emiten, Pelanggaran Transparansi Meningkat Tajam

Market Gusti Tetiro24 April 2026 / 09:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: Tutur/Suhodo)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat telah menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat (emiten) sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Pejabat Harian Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

“BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Secara rinci, sanksi yang dijatuhkan meliputi 188 permintaan penjelasan kepada 105 emiten, 130 sanksi terkait annual listing fee kepada 82 emiten, serta 128 sanksi atas laporan bulanan registrasi efek kepada 62 emiten.

Selain itu, terdapat 98 sanksi terkait kewajiban public expose kepada 70 emiten, 98 sanksi atas pelaporan keuangan kepada 50 emiten, serta 174 sanksi lain-lain kepada 115 emiten.

BEI mencatat peningkatan paling signifikan terjadi pada kategori lain-lain, yang mencakup kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi atau sukuk, serta laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan.

Tak hanya itu, kesalahan dalam penyajian informasi laporan keuangan dan keterbukaan informasi lainnya juga meningkat tajam hingga 50%, baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah emiten.

Sementara itu, sanksi terkait kewajiban public expose dan penyampaian laporan keuangan masing-masing meningkat 14% dan 5% dari sisi jumlah sanksi.

Di sisi lain, BEI mencatat adanya penurunan pada sanksi laporan bulanan registrasi efek dan permintaan penjelasan, masing-masing turun 10% dan 9%.

Dari sisi jumlah emiten, penurunan juga terjadi pada pelanggaran penyampaian laporan keuangan dan laporan bulanan registrasi efek, yang masing-masing turun 29% dan 10% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga  CIO Danantara Pandu Sjahrir: Peringatan MSCI Justru Dorong Penguatan Pasar Modal Kita

BEI memastikan akan terus mempublikasikan data pengenaan sanksi secara berkala melalui situs resminya sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Publikasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi investor dalam pengambilan keputusan sekaligus mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat,” kata Aulia.

aturan BEI terbaru headline pelanggaran pasar modal sanksi emiten BEI 2026 transparansi emiten Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJadwal Lengkap Grand Final Proliga 2026 di Yogyakarta
Next Article Jadwal MotoGP Spanyol 2026 Lengkap: Balapan Malam Hari WIB

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB

Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 / 19:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Pramono-Rano Akui Belum Bisa Atasi Tiga Persoalan Utama di Jakarta

Deba Salamah21 Februari 2026 / 05:30 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.