Jakarta (tutur.co.id) – Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan pada Sabtu 9 Mei 2026.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan ini implementasi program Asta Cita Presiden RI dalam penegakan hukum judi online internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan WNA di sebuah gedung.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” katanya.
Saat penggerebekan terdapat 321 WNA terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 Tiongkok, 13 Myanmar, 11 Laos, 5 Thailand, 3 Malaysia, dan 3 Kamboja. Polisi juga menyita 75 domain website, paspor, laptop, PC, dan uang tunai.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Sekretaris NCB Interpol Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan pergeseran aktivitas pidana siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut.

