Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus transportasi umum, termasuk layanan Transjakarta, sebesar Rp1 pada Jumat, 24 April 2026. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional 2026.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengatakan tarif simbolis tersebut berlaku untuk seluruh layanan, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun non-BRT. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak masyarakat beralih ke transportasi publik.
“Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,” ujar Ayu, Kamis seperti dilansir kantor berita Antara.
Tarif khusus ini berlaku penuh selama satu hari, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, mencakup seluruh jaringan layanan Transjakarta di Jakarta.
Meski demikian, beberapa layanan tetap mempertahankan tarif gratis. Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta pelanggan dalam kategori penerima manfaat tetap dikenakan tarif Rp0, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Ayu menilai peringatan Hari Angkutan Nasional menjadi momentum penting untuk mendorong masyarakat lebih dekat dengan transportasi publik. Kebijakan tarif Rp1 ini diharapkan tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga mengubah pola mobilitas warga.
Transjakarta, lanjutnya, berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, seiring meningkatnya kebutuhan mobilitas perkotaan.
“Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mobilitas sehari-hari yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” tutur Ayu.

