Jakarta (tutur.co.id) — Di balik pintu sebuah apartemen mewah di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, aparat Tim Gabungan BNN yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat P2, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar), berkolaborasi dengan Bea dan Cukai membongkar dapur senyap narkotika jaringan internasional. Penyidik menemukan laboratorium rahasia yang memproduksi cairan vape mengandung etomidate, zat narkotika golongan II yang disamarkan sebagai rokok elektrik.
“Ini bukan sekadar peredaran, tetapi sudah masuk tahap produksi narkotika dengan modus yang semakin canggih. Dikemas rokok elektrik,” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat dalam keterangan kepada media di lokasi penggerebekan, Jumat, 16 Januari 2026.
Penggerebekan dilakukan di sebuah unit Sudirman Tower Condominium. Dua warga negara asing berinisial TK dan MK diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai peracik cairan etomidate yang akan dimasukkan ke ribuan cartridge vape sebelum diedarkan ke pasar gelap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Gabungan BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada Kamis sore, 15 Januari 2026, petugas mencurigai seorang warga asing yang membawa koper dan ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju apartemen tersebut. “Dari hasil surveillance itulah kami memastikan lokasi ini digunakan sebagai laboratorium clandestine,” ujar Aldrin.
Di dalam unit apartemen, petugas menemukan botol kaca berkapasitas enam liter berisi 4.919,5 mililiter cairan bening yang disimpan di bawah lemari wastafel. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan cairan tersebut mengandung etomidate. “Penyalahgunaan zat ini sangat berbahaya karena bekerja langsung pada sistem saraf pusat dan berisiko menyebabkan kematian,” kata Aldrin.
Kepada penyidik, TK mengaku datang ke Indonesia atas perintah seseorang berinisial AD dengan bekal uang operasional Rp 6,39 juta. Bersama MK, ia bertugas mencampur cairan etomidate dan mengisinya ke dalam cartridge vape. “Ini menunjukkan Indonesia tidak hanya dijadikan pasar, tetapi juga lokasi produksi oleh jaringan narkotika internasional. Pelakunya orang asing,” tutur Aldrin.
Selain cairan narkotika, aparat menyita ribuan komponen rokok elektrik, botol tetes, corong plastik, uang tunai dalam rupiah dan ringgit Malaysia, tiga unit telepon genggam, tiket penerbangan, serta bukti sewa apartemen melalui aplikasi daring. Menurut Aldrin, rangkaian barang bukti itu menguatkan dugaan operasi terorganisasi lintas negara.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal berat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara jangka panjang.
BNN menilai kasus ini sebagai peringatan keras atas pergeseran modus peredaran narkotika yang menyasar generasi muda perkotaan melalui produk vape atau rokok elektrik. Di kota yang dipenuhi simbol kemewahan, narkotika kini diracik tanpa bau menyengat—bening, modern, dan tersembunyi rapi di balik pintu apartemen elite. Produknya pun menyaru sebagai rokok elektrik yang menjadi tren saat ini.

