Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Daerah»THR PPPK Surabaya 2026 Diumumkan, Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

THR PPPK Surabaya 2026 Diumumkan, Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

Daerah Sasha Widiawati14 Maret 2026 / 02:44 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Surabaya (tutur.co.id) – Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengumumkan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam pertemuan daring bersama jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya, Jumat (13/3/2026).

Pengumuman ini menjadi kabar yang dinantikan para pegawai, terutama PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Dalam penjelasannya, Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pemberian THR tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Disesuaikan dengan Kemampuan APBD

Dalam perhitungannya, pemerintah daerah harus menyesuaikan besaran THR dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah. Tahun ini, APBD Surabaya mengalami penyesuaian setelah adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp1 triliun.

Meski demikian, Eri Cahyadi tetap berupaya agar para pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya tetap menerima THR secara optimal. Ia menilai beban kerja ASN di Surabaya cukup tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain, sehingga diperlukan kebijakan yang tetap berpihak pada kesejahteraan pegawai.

PPPK Penuh Waktu Tetap Terima 100 Persen

Berdasarkan aturan pemerintah, PPPK penuh waktu yang belum bekerja selama satu tahun seharusnya menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan nilai gaji beserta tunjangannya.

Namun setelah melalui pembahasan internal, Pemkot Surabaya memutuskan untuk memberikan THR sebesar 100 persen kepada PPPK penuh waktu meskipun masa kerja mereka belum mencapai satu tahun.

Baca Juga  Kronologi ASN Terima Honor 900 Setahun Senilai Rp9,5 M

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kontribusi para pegawai terhadap kinerja pemerintah kota.

PPPK Paruh Waktu Mendapat Rp2 Juta

Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak mengatur secara spesifik mekanisme pemberian THR. Jika menggunakan skema perhitungan proporsional seperti PPPK penuh waktu, nilai yang diterima diperkirakan hanya berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu bagi pegawai yang baru bekerja dua bulan.

Nilai tersebut dinilai terlalu kecil. Karena itu, Eri Cahyadi meminta dilakukan penghitungan ulang dengan mempertimbangkan peran PPPK paruh waktu dalam mendukung kinerja pemerintahan.

Hasilnya, Pemkot Surabaya menetapkan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar Rp2 juta per orang, meskipun masa kerja mereka belum genap satu tahun.

Disambut Antusias ASN Surabaya

Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan dalam forum daring yang diikuti para ASN Pemkot Surabaya. Saat keputusan disampaikan, sejumlah peserta rapat memberikan respons positif melalui berbagai emotikon gembira di layar pertemuan virtual.

Respons tersebut mencerminkan apresiasi para pegawai terhadap kebijakan yang dinilai cukup berpihak pada kesejahteraan ASN.

Harapan Peningkatan Kinerja ASN

Di akhir penyampaiannya, Eri Cahyadi berharap kebijakan ini dapat diimbangi dengan peningkatan kinerja seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, baik PNS maupun PPPK.

Menurutnya, kualitas pelayanan publik serta capaian kinerja pemerintahan harus tetap dijaga agar Surabaya dapat mempertahankan reputasi sebagai salah satu pemerintah kota dengan kinerja birokrasi yang kuat di Indonesia.

Kebijakan THR ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menjaga motivasi pegawai menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026. (sas)

Berita Surabaya Eri Cahyadi THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAntisipasi Penumpukan Kendaraan, Polda Jatim Siapkan Buffer Zone di Pelabuhan Ketapang Saat Nyepi
Next Article Tanggapi Kritik Usai Kekalahan Manchester City dari Real Madrid, Pep Guardiola: Hasil Akhir yang Menentukan

Berita Lainnya

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

15 Juli 2026 / 02:08 WIB

Update Kasus Dokter Icha, Sikap 3 Partai hingga Pemeriksaan 32 Saksi di Polda NTT

14 Juli 2026 / 11:57 WIB

Misi Mencekam di Langit Papua: Tiga Helikopter Tempur Evakuasi Jasad Pilot AS yang Tewas Ditembak KKB

03 Juli 2026 / 10:23 WIB

KKB Bakar Pesawat di Yahokimo, Pilot Dikabarkan Tewas di Lokasi

02 Juli 2026 / 17:06 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Purbaya: Selama Menjabat Menkeu Tidak Akan Ada Tax Amnesty, Kecuali Instruksi Presiden

Ahmad Nuryaman11 Mei 2026 / 12:27 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.