Surabaya (tutur.co.id) – Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengumumkan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam pertemuan daring bersama jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya, Jumat (13/3/2026).
Pengumuman ini menjadi kabar yang dinantikan para pegawai, terutama PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Dalam penjelasannya, Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pemberian THR tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Disesuaikan dengan Kemampuan APBD
Dalam perhitungannya, pemerintah daerah harus menyesuaikan besaran THR dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah. Tahun ini, APBD Surabaya mengalami penyesuaian setelah adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Meski demikian, Eri Cahyadi tetap berupaya agar para pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya tetap menerima THR secara optimal. Ia menilai beban kerja ASN di Surabaya cukup tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain, sehingga diperlukan kebijakan yang tetap berpihak pada kesejahteraan pegawai.
PPPK Penuh Waktu Tetap Terima 100 Persen
Berdasarkan aturan pemerintah, PPPK penuh waktu yang belum bekerja selama satu tahun seharusnya menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan nilai gaji beserta tunjangannya.
Namun setelah melalui pembahasan internal, Pemkot Surabaya memutuskan untuk memberikan THR sebesar 100 persen kepada PPPK penuh waktu meskipun masa kerja mereka belum mencapai satu tahun.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kontribusi para pegawai terhadap kinerja pemerintah kota.
PPPK Paruh Waktu Mendapat Rp2 Juta
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak mengatur secara spesifik mekanisme pemberian THR. Jika menggunakan skema perhitungan proporsional seperti PPPK penuh waktu, nilai yang diterima diperkirakan hanya berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu bagi pegawai yang baru bekerja dua bulan.
Nilai tersebut dinilai terlalu kecil. Karena itu, Eri Cahyadi meminta dilakukan penghitungan ulang dengan mempertimbangkan peran PPPK paruh waktu dalam mendukung kinerja pemerintahan.
Hasilnya, Pemkot Surabaya menetapkan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar Rp2 juta per orang, meskipun masa kerja mereka belum genap satu tahun.
Disambut Antusias ASN Surabaya
Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan dalam forum daring yang diikuti para ASN Pemkot Surabaya. Saat keputusan disampaikan, sejumlah peserta rapat memberikan respons positif melalui berbagai emotikon gembira di layar pertemuan virtual.
Respons tersebut mencerminkan apresiasi para pegawai terhadap kebijakan yang dinilai cukup berpihak pada kesejahteraan ASN.
Harapan Peningkatan Kinerja ASN
Di akhir penyampaiannya, Eri Cahyadi berharap kebijakan ini dapat diimbangi dengan peningkatan kinerja seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, baik PNS maupun PPPK.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik serta capaian kinerja pemerintahan harus tetap dijaga agar Surabaya dapat mempertahankan reputasi sebagai salah satu pemerintah kota dengan kinerja birokrasi yang kuat di Indonesia.
Kebijakan THR ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menjaga motivasi pegawai menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026. (sas)

