Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo buka suara soal ramainya respons masyarakat terkait adanya rencana pemeriksaan kepada peserta wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau disebut juga Tax Amnesty II.
Ia memahami dan menyadari bahwa informasi tersebut menyebabkan iklim yang kurang sejuk khususnya tanggapan dari para pengusaha di Indonesia.
Padahal menurutnya, Kementeriannya tidak akan lagi melakukan penelusuran atau pemeriksaan terhadap peserta yang telah mengikuti program tersebut.
Lebih lanjut dirinya berjanji selama menjabat sebagai Menkeu, tidak akan ada pengampunan pajak melalui program tersebut terkecuali terdapat arahan dari Kepala Negara.
“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Menkeu, dalam press briefing dengan jurnalis di ruang pers Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Hal itu dikatakan Purbaya usai menilai pengumuman yang diutarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dianggapnya tidak efektif sehingga menimbulkan tafsir yang menyebabkan adanya kegaduhan di tengah masyarakat beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, ia menilai DJP kerap memberikan informasi soal kebijakan pajak yang dianggapnya tidak efektif.
Atas dasar tersebut, Purbaya menegaskan akan segera memberikan teguran kepada DJP.
“Jadi tadi saya katakan, saya tegur Dirjen DJP,” tambahnya.
Masih kata Purbaya, untuk menjaga iklim sejuk dan menghindari penafsiran berlebih, maka diputuskan pengumuman kebijakan terkait pajak diambil alih olehnya.
“Sudah berkali-kali mengeluarkan pengumuman yang agak meresahkan, ada pajak tol, pajak ini, pajak itu, jadi ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi,” kata tambahnya.

