Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 pada Kamis (12/3). Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak siang hari.
KPK menyatakan penahanan terhadap Yaqut dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Setelah pemeriksaan selesai, Yaqut langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan awal tersebut.
