Jakarta (tutur.co.id) — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan celah yang selama ini dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan untuk “memangkas” nilai ekspor komoditas strategis. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik under invoicing, yaitu penetapan harga ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya terjadi secara masif di sektor sawit dan batu bara.
“Beberapa perusahaan sawit melakukan under invoicing separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan, dan mereka tidak bisa main-main lagi,” kata Purbaya kepada awak media di kantor Kemenkeu, Kamis (8/1/2025).
Menurut Purbaya, praktik ini membuat transaksi ekspor tidak tercatat secara optimal di sistem pajak dan bea cukai, sehingga penerimaan negara yang seharusnya diperoleh hilang begitu saja.
Kemenkeu mencatat 10 perusahaan sawit terindikasi melakukan under invoicing hingga 50% dari nilai ekspor mereka. Jika praktik ini dihentikan dan semua transaksi tercatat penuh, pemerintah diperkirakan bisa menambah penerimaan negara hingga Rp 4 triliun per tahun dari satu perusahaan.
Selain sawit, modus serupa juga ditemukan pada perusahaan baja asal China. Perusahaan ini mendirikan entitas dengan identitas penduduk lokal, melakukan transaksi tunai, dan menghindari PPN. “Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, tidak bisa bahasa Indonesia. Jual langsung ke klien dengan cara cash based, tidak bayar PPN, saya rugi banyak,” ujar Purbaya.
Untuk menutup celah tersebut, Kemenkeu menugaskan Lembaga National Single Window untuk membangun sistem pengawasan yang lebih canggih, termasuk pemanfaatan artificial intelligence (AI). Teknologi ini diharapkan mampu mendeteksi praktik under invoicing secara otomatis dan mengawasi aliran transaksi ekspor dengan lebih presisi.
“Kalau praktik itu terserap sepenuhnya, penerimaan negara bisa lebih besar lagi. Kita akan rapikan organisasi pajak dan bea cukai supaya bekerja lebih serius ke depan,” tegas Purbaya. Ia menekankan pentingnya integritas pengawas pajak dan bea cukai untuk memastikan celah semacam ini tidak terus dimanfaatkan.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan—lokal maupun asing—bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik curang yang menggerogoti penerimaan negara. Strategi yang dipersiapkan Kemenkeu menunjukkan bahwa pengawasan fiskal kini tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga teknologi, data, dan koordinasi lintas lembaga untuk menutup kebocoran yang selama ini merugikan negara.

