Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Makro»Penerimaan Negara Bocor karena Under Invoicing, Kemenkeu Siapkan AI Sapu Praktik Curang

Penerimaan Negara Bocor karena Under Invoicing, Kemenkeu Siapkan AI Sapu Praktik Curang

Makro Gusti Tetiro09 Januari 2026 / 11:59 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan celah yang selama ini dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan untuk “memangkas” nilai ekspor komoditas strategis. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik under invoicing, yaitu penetapan harga ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya terjadi secara masif di sektor sawit dan batu bara.

“Beberapa perusahaan sawit melakukan under invoicing separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan, dan mereka tidak bisa main-main lagi,” kata Purbaya kepada awak media di kantor Kemenkeu, Kamis (8/1/2025).

Menurut Purbaya, praktik ini membuat transaksi ekspor tidak tercatat secara optimal di sistem pajak dan bea cukai, sehingga penerimaan negara yang seharusnya diperoleh hilang begitu saja.

Kemenkeu mencatat 10 perusahaan sawit terindikasi melakukan under invoicing hingga 50% dari nilai ekspor mereka. Jika praktik ini dihentikan dan semua transaksi tercatat penuh, pemerintah diperkirakan bisa menambah penerimaan negara hingga Rp 4 triliun per tahun dari satu perusahaan.

Selain sawit, modus serupa juga ditemukan pada perusahaan baja asal China. Perusahaan ini mendirikan entitas dengan identitas penduduk lokal, melakukan transaksi tunai, dan menghindari PPN. “Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, tidak bisa bahasa Indonesia. Jual langsung ke klien dengan cara cash based, tidak bayar PPN, saya rugi banyak,” ujar Purbaya.

Untuk menutup celah tersebut, Kemenkeu menugaskan Lembaga National Single Window untuk membangun sistem pengawasan yang lebih canggih, termasuk pemanfaatan artificial intelligence (AI). Teknologi ini diharapkan mampu mendeteksi praktik under invoicing secara otomatis dan mengawasi aliran transaksi ekspor dengan lebih presisi.

“Kalau praktik itu terserap sepenuhnya, penerimaan negara bisa lebih besar lagi. Kita akan rapikan organisasi pajak dan bea cukai supaya bekerja lebih serius ke depan,” tegas Purbaya. Ia menekankan pentingnya integritas pengawas pajak dan bea cukai untuk memastikan celah semacam ini tidak terus dimanfaatkan.

Baca Juga  APBN Difokuskan Perkuat Produktivitas dan SDM, 80% Beasiswa LPDP untuk STEM

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan—lokal maupun asing—bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik curang yang menggerogoti penerimaan negara. Strategi yang dipersiapkan Kemenkeu menunjukkan bahwa pengawasan fiskal kini tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga teknologi, data, dan koordinasi lintas lembaga untuk menutup kebocoran yang selama ini merugikan negara.

apbn Penerimaan Negara Purbaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDefisit yang Dijaga: Strategi APBN Bertahan di Tengah Tekanan Global
Next Article Empat Konflik Keluarga dari Kebiasaan Menumpuk Barang

Berita Lainnya

Menkeu Purbaya: Rupiah Melemah karena Faktor Global, Penguatan UMKM Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi

17 Juli 2026 / 09:55 WIB

Hong Kong Geser Singapura sebagai Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II-2026, Pertama dalam Satu Dekade

16 Juli 2026 / 16:50 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan DEN di Hambalang, Apa yang Dibicarakan?

14 Juli 2026 / 22:01 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik, Ini Strategi Barunya

14 Juli 2026 / 12:36 WIB

Imbas Manis Coretax: Setoran Pajak Melejit, Kepatuhan SPT Tinggi

13 Juli 2026 / 13:32 WIB

Mirae Asset Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Jadi 4,8%, Ini Penyebabnya

10 Juli 2026 / 10:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Pertamina Enduro VR46 Racing Team Ganti Pembalap di 2027

Deba Salamah19 Maret 2026 / 03:02 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.