Jakarta (tutur.co.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Permohonan diajukan dua pemohon dengan penyakit kronis yang menilai hak dan aksesibilitas mereka belum terakomodasi karena tidak tercatat sebagai penyandang disabilitas.
Putusan ini membuka ruang pengakuan hukum bagi masyarakat dengan penyakit kronis, sepanjang hasil asesmen menunjukkan adanya keterbatasan fungsi yang bermakna. MK menegaskan pentingnya kepastian perlindungan hukum serta akses yang setara bagi warga negara.
