Jakarta (Tutur.co.id) – Rencana Kementerian Keuangan menambah lapisan (layer) baru dalam tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperbanyak variasi rokok murah di pasar, sehingga semakin mudah dijangkau anak-anak dan kelompok prasejahtera.
Prof. Dr. Ede Surya Darmawan dari Kolegium Kesehatan Masyarakat menilai rencana tersebut bermasalah secara prosedural dan tidak transparan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengamanatkan setiap perubahan objek cukai dibahas secara akuntabel bersama DPR dan masuk dalam UU APBN.
“Ada cacat prosedur yang serius disini. UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) mengamanatkan bahwa penambahan objek cukai harus melalui mekanisme yang akuntabel, termasuk pembahasan bersama DPR dan masuk UU APBN,” tegas Prof Ede dalam keterangan tertulisnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Roosita Meilani Dewi dari CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta. Berdasarkan Price Monitoring Survey, dengan delapan layer yang ada saat ini saja masih banyak rokok dijual di bawah Rp10.000. Dan penambahan satu layer baru dikhawatirkan memperluas ketersediaan rokok murah.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal merupakan isu penegakan hukum, bukan alasan untuk mengubah struktur tarif. Data menunjukkan peredaran rokok ilegal meningkat hingga 13,9 persen pada 2025 dan didominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Dari sisi jaminan sosial, Risky Kusuma Hartono dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menyebut kebijakan ini sebagai “diskon racun” karena memicu fenomena downtrading, yakni perokok beralih ke produk yang lebih murah agar tetap bisa merokok.
Studi PKJS-UI menunjukkan pelaku downtrading umumnya pekerja berupah di bawah UMR dan generasi muda, serta 5,75 kali lebih sulit berhenti merokok. Ia membandingkan dengan Filipina yang melalui Sin Tax Reform Act 2012 justru menyederhanakan tarif dan berhasil menurunkan prevalensi merokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara untuk layanan kesehatan.
Sementara itu, Ni Made Shellasih dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai dorongan penambahan layer mencerminkan kuatnya pengaruh industri. Menurutnya, membanjiri pasar dengan rokok murah akan merusak kualitas sumber daya manusia dan bertentangan dengan target RPJMN 2025–2029 serta visi Indonesia Emas 2045.
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Gumilang Aryo Sahadewo, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menempatkan cukai sebagai instrumen pembatas konsumsi produk berisiko. Penambahan layer dinilai melemahkan fungsi protektif tersebut dan berpotensi menurunkan efektivitas pengawasan.
Dalam konferensi pers, para pakar merekomendasikan pemerintah dan DPR menghentikan rencana penambahan layer baru, segera melakukan penyederhanaan struktur tarif CHT, memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal, melibatkan organisasi kesehatan dalam perumusan kebijakan, serta menyelaraskan kebijakan cukai dengan target penurunan prevalensi perokok dalam RPJMN dan visi Indonesia Emas 2045.

