Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok Ancam Anak dan Generasi Muda

Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok Ancam Anak dan Generasi Muda

Nasional Toto Pribadi28 Februari 2026 / 14:03 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konferensi Pers beberapa lembaga lawan rencana penambahan layer tarif cukai rokok (Foto: Tutur/ Koalisi Save Our Surroundings)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Rencana Kementerian Keuangan menambah lapisan (layer) baru dalam tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperbanyak variasi rokok murah di pasar, sehingga semakin mudah dijangkau anak-anak dan kelompok prasejahtera.

Prof. Dr. Ede Surya Darmawan dari Kolegium Kesehatan Masyarakat menilai rencana tersebut bermasalah secara prosedural dan tidak transparan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengamanatkan setiap perubahan objek cukai dibahas secara akuntabel bersama DPR dan masuk dalam UU APBN.

“Ada cacat prosedur yang serius disini. UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) mengamanatkan bahwa penambahan objek cukai harus melalui mekanisme yang akuntabel, termasuk pembahasan bersama DPR dan masuk UU APBN,” tegas Prof Ede dalam keterangan tertulisnya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Roosita Meilani Dewi dari CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta. Berdasarkan Price Monitoring Survey, dengan delapan layer yang ada saat ini saja masih banyak rokok dijual di bawah Rp10.000. Dan penambahan satu layer baru dikhawatirkan memperluas ketersediaan rokok murah.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal merupakan isu penegakan hukum, bukan alasan untuk mengubah struktur tarif. Data menunjukkan peredaran rokok ilegal meningkat hingga 13,9 persen pada 2025 dan didominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Dari sisi jaminan sosial, Risky Kusuma Hartono dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menyebut kebijakan ini sebagai “diskon racun” karena memicu fenomena downtrading, yakni perokok beralih ke produk yang lebih murah agar tetap bisa merokok.

Studi PKJS-UI menunjukkan pelaku downtrading umumnya pekerja berupah di bawah UMR dan generasi muda, serta 5,75 kali lebih sulit berhenti merokok. Ia membandingkan dengan Filipina yang melalui Sin Tax Reform Act 2012 justru menyederhanakan tarif dan berhasil menurunkan prevalensi merokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara untuk layanan kesehatan.

Baca Juga  Sah, Majelis Ahli Iran Telah Pilih Pengganti Ayatollah Ali Khamenei

Sementara itu, Ni Made Shellasih dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai dorongan penambahan layer mencerminkan kuatnya pengaruh industri. Menurutnya, membanjiri pasar dengan rokok murah akan merusak kualitas sumber daya manusia dan bertentangan dengan target RPJMN 2025–2029 serta visi Indonesia Emas 2045.

Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Gumilang Aryo Sahadewo, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menempatkan cukai sebagai instrumen pembatas konsumsi produk berisiko. Penambahan layer dinilai melemahkan fungsi protektif tersebut dan berpotensi menurunkan efektivitas pengawasan.

Dalam konferensi pers, para pakar merekomendasikan pemerintah dan DPR menghentikan rencana penambahan layer baru, segera melakukan penyederhanaan struktur tarif CHT, memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal, melibatkan organisasi kesehatan dalam perumusan kebijakan, serta menyelaraskan kebijakan cukai dengan target penurunan prevalensi perokok dalam RPJMN dan visi Indonesia Emas 2045.

cukai cukai rokok DPR headline layer tarif cukai rokok
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBos Rokok Tembakau Desak Purbaya Terapkan Tarif Cukai Khusus
Next Article Cukup Bawa KTP dan Ponsel, Cek Kesehatan Gratis di Imlek Festival 2577 Lapangan Banteng

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Hari ke-9 Angkutan Lebaran 2026, Penumpang KAI Daop 6 Yogyakarta Tembus 46 Ribu, Tiket Masih Tersedia

Galuh Parantri19 Maret 2026 / 12:45 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.