Jakarta (Tutur.co.id) – Sejumlah pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) mendesak Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, segera menerapkan tarif cukai rokok khusus. Kebijakan ini dinilai penting untuk mendorong legalitas usaha, menekan peredaran rokok ilegal, serta meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pelaku IHT Jawa Timur dengan Menteri Keuangan pada 2 Oktober 2025. Mereka meminta pemerintah menetapkan skema tarif yang lebih terjangkau, terutama untuk produk Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Usulan Tarif Lebih Rendah untuk SKM
Dilansir dari Antara, pemilik Perusahaan Rokok (PR) Cahaya Pro, Fathor Rozi, menjelaskan bahwa tarif cukai yang tinggi selama ini menjadi beban berat, khususnya bagi pelaku usaha baru. Akibatnya, masih ada merek rokok yang belum terdaftar secara resmi karena kesulitan memenuhi kewajiban cukai.
Dalam pertemuan tersebut, Fathor mengusulkan tarif cukai SKM berada di kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Usulan ini lebih tinggi dari tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang saat ini sekitar Rp122 per batang, namun dianggap lebih realistis dibanding tarif yang berlaku saat ini untuk SKM.
Menurutnya, tarif yang lebih masuk akal akan mendorong pelaku usaha kecil dan menengah masuk ke jalur legal. Dengan begitu, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai bisa meningkat secara konsisten.
Kontribusi Cukai Madura Lampaui Target
Industri rokok di Pulau Madura disebut memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Realisasi penerimaan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Madura mencapai Rp1,7 triliun, melampaui target Rp1,26 triliun.
Data ini menjadi salah satu alasan pelaku usaha meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi riil di daerah sebelum menetapkan kebijakan cukai baru.
Dorongan Sistem Lapisan Tarif (Layer)
Pemilik CV Jawara International, Djaya Marsuto Alfianto, juga meminta agar pemerintah segera menerapkan sistem lapisan (layer) dalam tarif cukai rokok. Skema ini dinilai dapat memberikan klasifikasi yang lebih adil berdasarkan kapasitas produksi dan skala usaha.
Penyesuaian tarif cukai, menurut para pelaku industri, bukan hanya untuk kepentingan bisnis semata. Mereka menilai kebijakan yang adaptif dapat memperluas basis legalitas industri sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja di sektor tembakau.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah memberi sinyal dukungan atas rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan parlemen siap menerima dan membahas usulan revisi aturan dari pemerintah.
Dengan adanya dukungan legislatif, pelaku IHT berharap Kementerian Keuangan segera merealisasikan kebijakan tarif cukai rokok khusus yang dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri.

