Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Makro»Purbaya Respons Desakan Said Iqbal soal Bebas Pajak THR, Tunggu Arahan Presiden

Purbaya Respons Desakan Said Iqbal soal Bebas Pajak THR, Tunggu Arahan Presiden

Makro Gusti Tetiro24 Februari 2026 / 22:28 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:Tutur/Kemenkeu Biro KLI Wismu Nanda)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:Tutur/Kemenkeu Biro KLI Wismu Nanda)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal terkait pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menegaskan masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil keputusan.

“Saya tidak pernah dengar (tentang masukan dari KSPI), saya tunggu petunjuk Pak Prabowo,” ujar Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, kebijakan terkait penyesuaian tarif atau pembebasan pajak atas instrumen pendapatan tertentu merupakan keputusan strategis yang berada di tingkat pimpinan negara.

 

KSPI Nilai Pajak THR Bebani Buruh

Sebelumnya, KSPI meminta pemerintah memberikan pengecualian PPh 21 atas THR karena dinilai mengurangi daya beli buruh menjelang hari raya. Said Iqbal menyoroti sistem pemotongan pajak yang digabung dengan gaji bulanan, sehingga total penghasilan dalam satu bulan melonjak dan masuk ke tarif progresif yang lebih tinggi.

“Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan,” tegasnya.

Menurut KSPI, persoalan ini terasa signifikan di kota-kota industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta. Lonjakan nominal dalam satu slip gaji membuat potongan pajak meningkat, sehingga nilai bersih THR yang diterima pekerja berkurang.

 

Sorotan BHR Ojol dan PHK Jelang Lebaran

Selain isu pajak, KSPI juga mengkritik rendahnya bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Said Iqbal menyebut banyak pengemudi hanya menerima sekitar Rp50.000, jauh dari harapan rata-rata Rp1 juta. Ia menuntut bantuan minimal 75% dari rata-rata pendapatan bulanan.

KSPI turut menyoroti praktik perusahaan padat karya yang melakukan pemutusan kontrak sepihak menjelang Lebaran melalui pesan WhatsApp. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menghindari kewajiban pembayaran THR.

Baca Juga  Video: Menkeu Purbaya Balas Kritik Ferry Latuhihin: Dia Tidak Pegang Data!

Sebagai solusi jangka panjang, KSPI telah mengusulkan pengaturan THR dalam draf RUU Ketenagakerjaan versi mereka yang diserahkan ke DPR, termasuk sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

Perdebatan mengenai pajak THR kini menunggu sikap resmi pemerintah, di tengah desakan buruh agar negara memberi perlindungan lebih terhadap pendapatan pekerja menjelang hari raya.

KSPI PPh 21 THR purbaya yudhi sadewa Said Iqbal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSmartphone Lipat Pink untuk Perempuan: Kombinasi Teknologi dan Gaya
Next Article Reza Rahadian Dalami Karakter di Film Laut Bercerita dengan Berpegang pada Novel Leila S. Chudori

Berita Lainnya

Menkeu Purbaya: Rupiah Melemah karena Faktor Global, Penguatan UMKM Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi

17 Juli 2026 / 09:55 WIB

Hong Kong Geser Singapura sebagai Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II-2026, Pertama dalam Satu Dekade

16 Juli 2026 / 16:50 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan DEN di Hambalang, Apa yang Dibicarakan?

14 Juli 2026 / 22:01 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik, Ini Strategi Barunya

14 Juli 2026 / 12:36 WIB

Imbas Manis Coretax: Setoran Pajak Melejit, Kepatuhan SPT Tinggi

13 Juli 2026 / 13:32 WIB

Mirae Asset Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Jadi 4,8%, Ini Penyebabnya

10 Juli 2026 / 10:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Gubernur Jateng Imbau Pemudik Tidak Buru-buru Balik

Deba Salamah24 Maret 2026 / 23:00 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.