Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal terkait pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menegaskan masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil keputusan.
“Saya tidak pernah dengar (tentang masukan dari KSPI), saya tunggu petunjuk Pak Prabowo,” ujar Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, kebijakan terkait penyesuaian tarif atau pembebasan pajak atas instrumen pendapatan tertentu merupakan keputusan strategis yang berada di tingkat pimpinan negara.
KSPI Nilai Pajak THR Bebani Buruh
Sebelumnya, KSPI meminta pemerintah memberikan pengecualian PPh 21 atas THR karena dinilai mengurangi daya beli buruh menjelang hari raya. Said Iqbal menyoroti sistem pemotongan pajak yang digabung dengan gaji bulanan, sehingga total penghasilan dalam satu bulan melonjak dan masuk ke tarif progresif yang lebih tinggi.
“Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan,” tegasnya.
Menurut KSPI, persoalan ini terasa signifikan di kota-kota industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta. Lonjakan nominal dalam satu slip gaji membuat potongan pajak meningkat, sehingga nilai bersih THR yang diterima pekerja berkurang.
Sorotan BHR Ojol dan PHK Jelang Lebaran
Selain isu pajak, KSPI juga mengkritik rendahnya bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Said Iqbal menyebut banyak pengemudi hanya menerima sekitar Rp50.000, jauh dari harapan rata-rata Rp1 juta. Ia menuntut bantuan minimal 75% dari rata-rata pendapatan bulanan.
KSPI turut menyoroti praktik perusahaan padat karya yang melakukan pemutusan kontrak sepihak menjelang Lebaran melalui pesan WhatsApp. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menghindari kewajiban pembayaran THR.
Sebagai solusi jangka panjang, KSPI telah mengusulkan pengaturan THR dalam draf RUU Ketenagakerjaan versi mereka yang diserahkan ke DPR, termasuk sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
Perdebatan mengenai pajak THR kini menunggu sikap resmi pemerintah, di tengah desakan buruh agar negara memberi perlindungan lebih terhadap pendapatan pekerja menjelang hari raya.

