Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Politik»OPINI: Ketika Senjata Tarif Presiden Trump Dianggap Ilegal oleh Mahkamah Agungnya

OPINI: Ketika Senjata Tarif Presiden Trump Dianggap Ilegal oleh Mahkamah Agungnya

Politik Adi P24 Februari 2026 / 16:47 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Denny JA, Pendiri Lingkaran Survei Indonesia LSI Denny JA. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Orasi Denny JA)
Denny JA, Pendiri Lingkaran Survei Indonesia - LSI Denny JA. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Orasi Denny JA)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketika Senjata Tarif Presiden Trump Dianggap Ilegal oleh Mahkamah Agungnya

Apa Arti Buat Indonesia?

Oleh Denny JA

Di sebuah kota pelabuhan kecil di Asia Tenggara, lampu-lampu pabrik menyala semalaman. Di sana, ribuan buruh menggantungkan hidup pada satu hal yang tak pernah mereka lihat langsung: pasar Amerika.

Suatu pagi, berita itu datang seperti petir di musim kemarau. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara sepihak menaikkan tarif perdagangan ke AS. Hampir semua barang impor dikenai bea masuk minimum 10 persen. Enam puluh negara dikenai tarif lebih tinggi.

Kontainer yang sudah berlayar tak bisa lagi kembali. Kontrak yang telah ditandatangani mendadak berubah menjadi beban. Margin laba yang tipis menguap dalam hitungan hari.

Di ruang rapat, direksi menghitung ulang angka. Di lantai produksi, buruh menunggu dengan cemas. Apakah shift malam akan dihapus. Apakah PHK akan datang.

Satu keputusan di Washington mengguncang ribuan keluarga di negeri yang jauh. Itulah wajah globalisasi. Ketika senjata ekonomi bernama tarif ditembakkan, pelurunya menembus batas negara. Perdagangan modern bukan sekadar arus barang, melainkan jaringan kepercayaan. Sekali kepercayaan itu retak, seluruh rantai pasok ikut bergetar.

-000-

Kini, senjata itu dibatalkan. Mahkamah Agung Amerika Serikat, dalam putusan 6–3 pada 20 Februari 2026, menyatakan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan menggunakan International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA untuk menetapkan tarif global. Kasus itu bernama Learning Resources, Inc. v. Trump dan Trump v. V.O.S. Selections, Inc.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis kalimat yang akan lama dikenang dalam sejarah hukum tata negara. IEEPA tidak pernah menyebut kata tarif. Tidak pernah memberi kuasa untuk mengenakan pajak impor tanpa batas jumlah, durasi, dan cakupan.

Grafik kebijakan tarif perdagangan presiden Trump yang dibatalkan oleh MA. Grafis AI ini dibuat oleh Denny JA. (Foto:Tutur/Denny JA)

Presiden tidak dapat menafsirkan dua kata yang terpisah dalam undang-undang sebagai cek kosong untuk mengenakan tarif pada hampir seluruh dunia. Di sinilah inti republik konstitusional diuji.

Dalam sistem Amerika, kekuasaan memungut pajak dan mengatur perdagangan berada di tangan Kongres. Presiden boleh diberi wewenang terbatas, tetapi batas itu harus jelas. Tanpa batas, wewenang berubah menjadi dominasi. Tanpa pengawasan, darurat menjadi pintu masuk bagi konsentrasi kuasa.

Seorang presiden dipilih oleh puluhan juta suara. Enam hakim membatasi kewenangannya. Di situlah demokrasi modern menunjukkan kekuatannya: bukan pada siapa yang berkuasa, melainkan pada siapa yang dibatasi.

Putusan ini bukan sekadar pembatalan kebijakan. Ia adalah penegasan bahwa dalam demokrasi konstitusional, hukum berdiri lebih tinggi dari kehendak seorang pemimpin. Konsekuensinya besar.

Sekitar 90 miliar dolar tarif yang telah dipungut sejak pertengahan 2025 kini dipertanyakan statusnya. Apakah harus dikembalikan. Bagaimana nasib perjanjian dagang yang dinegosiasikan di bawah ancaman tarif itu. Bagaimana kepastian hukum dipulihkan setelah ketidakpastian yang diciptakan.

Baca Juga  DPR Mulai Susun Naskah RUU Perampasan Aset

Pasar global menarik napas panjang. Namun yang lebih penting dari reaksi pasar adalah pesan simboliknya. Senjata ekonomi yang dilepaskan atas nama darurat nasional ternyata tidak kebal dari pengujian konstitusi. Globalisasi mungkin berubah. Tetapi rule of law masih menjadi jangkar.

-000-

Donald Trump mengecam putusan Mahkamah Agung itu sebagai langkah yang melemahkan otoritas presiden dalam melindungi ekonomi nasional. Ia menyatakan akan mencari jalur hukum lain melalui undang-undang perdagangan yang tersedia, seperti Section 301 atau Section 232. Ia menegaskan bahwa kebijakan tarif tetap diperlukan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan ekonomi Amerika.

Selama 45 menit saya menonton siaran langsung respons Trump dan sesi tanya jawab dengan media yang berlangsung panas dan penuh ketegangan.

Asal muasal tarif Trump berakar pada janji kampanye 2024. Ia bertekad mengembalikan kejayaan Amerika seperti era Gilded Age. Ia menyebut defisit perdagangan sebagai ancaman keamanan nasional. Ia mengaitkan tarif dengan perang melawan narkotika dan arus imigran ilegal.

Februari 2025, tarif dikenakan pada Kanada, Meksiko, dan Tiongkok. April 2025, diumumkan Liberation Day tariffs. Hampir semua barang impor dikenai tarif minimum 10 persen, dengan tarif lebih tinggi bagi sejumlah negara. Trump menyatakan keadaan darurat ekonomi nasional untuk membenarkannya.

Dunia bergolak. Uni Eropa menyebut kebijakan itu pukulan besar bagi ekonomi global. Kamar Dagang AS sendiri mengkritik. Banyak ekonom mempertanyakan logika bahwa defisit perdagangan otomatis berarti ancaman keamanan. Yang paling terpukul adalah usaha kecil. Perusahaan besar memiliki cadangan kas untuk menimbun stok sebelum tarif berlaku. Usaha kecil tidak. Banyak yang memangkas laba, menunda ekspansi, bahkan terancam bangkrut.

Lima usaha kecil menggugat. Mereka berargumentasi bahwa republik konstitusional tidak dibangun agar satu orang dapat memungut pajak atas ekonomi dunia tanpa persetujuan legislatif. Mahkamah akhirnya sependapat.

-000-

Untuk memahami mengapa tarif diperlakukan sebagai senjata negosiasi oleh Presiden Trump, dua buku memberi penjelasan mendalam.

  1. No Trade Is Free: Changing Course, Taking on China, and Helping America’s Workers Robert E. Lighthizer, 2023 Lighthizer melihat tarif sebagai alat negara, sebagai leverage untuk memaksa dunia berunding dan mengoreksi ketimpangan perdagangan, khususnya terhadap TiongkoDalam perspektifnya, globalisasi yang terlalu bebas telah menggerus fondasi industri Amerika. Pabrik pindah. Kota industri kehilangan denyutnya. Kelas pekerja kehilangan rasa aman. Tarif adalah pernyataan kedaulatan dan upaya memulihkan martabat kerja.
  1. Trade Wars Are Class Wars: How Rising Inequality Distorts the Global Economy and Threatens International Peace Matthew C. Klein dan Michael Pettis, 2020. Klein dan Pettis melihat perang dagang sebagai cermin ketimpangan domestik. Ketika konsumsi rakyat stagnan tetapi produksi terus meningkat, negara mencari pasar luar untuk menyerap surplus. Negara lain mengalami defisit, lalu lahir kemarahan politik. Dalam lanskap seperti itu, tarif menjadi bahasa emosi kolektif. Tarif Trump adalah gejala sekaligus simbol.
Baca Juga  Istana Beri Sinyal Said Iqbal Akan Masuk Kabinet Merah Putih

-000-

Apa pelajaran bagi Indonesia. Ketika tarif diumumkan, kita sempat panik. Amerika Serikat menyerap sekitar 10 persen lebih ekspor Indonesia, termasuk tekstil, alas kaki, elektronik, furnitur, dan produk berbasis mineral. Industri padat karya yang mempekerjakan jutaan buruh berada dalam posisi rentan.

Nilai tukar bergetar. Investor menahan napas. Dunia usaha menghitung ulang proyeksi. Namun ada empat pelajaran strategis.

Pertama, jangan bereaksi dengan kepanikan, tetapi dengan kalkulasi. Kebijakan ekonomi global sering lahir dari dinamika politik domestik. Ia dapat berubah melalui mekanisme hukum. Demokrasi memiliki rem dan penyeimbang.

Kedua, proteksionisme memiliki batas struktural. Dalam sistem berbasis hukum, kekuasaan eksekutif tidak absolut. Ini memberi ruang bagi negara seperti Indonesia untuk tetap bermain dalam sistem perdagangan berbasis aturan.

Ketiga, kepastian hukum adalah aset strategis. Putusan Mahkamah Agung AS menunjukkan bahwa bahkan presiden paling kuat pun dibatasi konstitusi. Tanpa kepastian hukum, pasar hanyalah arena spekulasi. Dengan kepastian hukum, ekonomi memiliki fondasi.

Keempat, diversifikasi adalah ketahanan. Ketergantungan berlebihan pada satu pasar membuat kita rapuh. Indonesia perlu memperluas pasar ekspor, memperkuat industri bernilai tambah, memperdalam pasar domestik, dan mempercepat integrasi ke rantai nilai regional. Kedaulatan ekonomi tidak dibangun dari ketergantungan tunggal.

-000-

Kini, dengan senjata tarifnya dilucuti oleh Mahkamah Agung, Presiden Trump tidak lagi memiliki ruang seluas sebelumnya untuk menekan negara lain melalui dalih keadaan darurat ekonomi. Ia masih memiliki jalur hukum lain. Tetapi tidak lagi memegang cek kosong.

Dunia tidak sepenuhnya aman dari proteksionisme. Namun satu pesan telah ditegaskan: bahkan di tengah populisme dan retorika keras, konstitusi tetap menjadi pagar. Di pelabuhan kecil itu, buruh kembali bekerja dengan sedikit lebih tenang.

Mereka mungkin tidak membaca putusan Mahkamah Agung. Tetapi keputusan itu menjaga pekerjaan mereka. Ia menjaga stabilitas rantai pasok global. Ia menjaga prinsip bahwa hukum adalah pagar bagi kekuasaan.

Senjata ekonomi bisa diluncurkan dengan satu tanda tangan. Tetapi dalam negara hukum, ia tidak dapat bertahan tanpa legitimasi konstitusi. Di balik hiruk-pikuk tarif dan retorika politik, keadilan adalah oksigen bagi perdagangan. Tanpanya, pasar akan sesak napas. Dengannya, buruh di pelabuhan kecil itu memiliki alasan untuk tetap berani bermimpi.

Perdagangan dunia bukan sekadar pertukaran barang. Ia adalah peradaban kepercayaan. Dan kepercayaan hanya bertahan jika hukum lebih kuat daripada ego kekuasaan.

Donald Trump impor MA Amerika Serikat Perang Dagang Perang. Tarif Prabowo Presiden AS Tarif Trump Trump
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Polemik Produk Impor AS, MUI: Pebisnis AS Pasti Pertimbangkan Sertifikasi Halal
Next Article ICW Datangi KPK, Soroti Yayasan Kemala Bhayangkari di Program MBG

Berita Lainnya

Jalan Terjal RUU Perampasan Aset, Tuntutan Publik vs Strategi DPR

14 Juli 2026 / 13:06 WIB

Langkah Bersejarah: Trump Resmi Coret Suriah dari Daftar Negara Sponsor Terorisme

09 Juli 2026 / 15:50 WIB

Polemik Telepon Trump, FIFA Hancurkan Kredibilitas Piala Dunia 2026

07 Juli 2026 / 01:00 WIB

Balogun Mendadak Lolos Sanksi, Muncul Laporan Trump Hubungi Presiden FIFA

06 Juli 2026 / 21:30 WIB

Tutur PoV: Jangan Rampas Hak Rakyat Karena Politik Kita Rusak

05 Juli 2026 / 09:27 WIB

Prof Suzie: Jangan Anggap Donald Trump Kalah di Iran

26 Juni 2026 / 09:28 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Pertamina Gandeng LanzaTech Kembangkan Teknologi Ubah Sampah Jadi Energi

Galuh Parantri07 Mei 2026 / 11:21 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.